Kembalikan Kepercayaan Penumpang, Blue Bird Buka Layanan Taksi Gratis 24 Jam

Telepon operator sampai susah dihubungi

Sigit Priawan Djokosoetono selaku Direktur PT Blue Bird Tbk memastikan pada hari Rabu (23/3), sebanyak 20 ribu armada taksinya beroperasi penuh di wilayah Jakarta dan sekitarnya tanpa memungut bayaran dari penumpang. Kepastian tersebut langsung disampaikannya untuk menjawab keluhan banyak calon penumpang yang kesulitan memesan taksi Blue Bird pada pagi ini.

Kembalikan Kepercayaan Penumpang, Blue Bird Buka Layanan Taksi Gratis 24 JamSumber Gambar: kompas.com

Kebijakan tersebut dilakukan perseroan sebagai bentuk komitmen pelayanan sekaligus kompensasi kepada konsumen yang sempat terganggu olek demo pengemudi taksi kemarin. Gara-gara kebijakan tarif gratis ini, pesanan taksi oleh konsumen langsung meningkat tajam. Bahkan akses telepon layanan konsumen sampai sulit dihubungi karena banyaknya antrian pesanan yang tengah dilayani oleh operator.

Apakah perusahaan akan merugi karena kebijakan ini?

Kembalikan Kepercayaan Penumpang, Blue Bird Buka Layanan Taksi Gratis 24 JamSumber Gambar: merdeka.com

Tentu saja tidak karena perusahaan telah mengalokasikan dana khusus untuk memberikan kompensasi setimpal berdasarkan produktivitas yang terekam di argometer. Ditambah lagi, perusahaan telah memperhitungkan potensi setoran pengemudi yang hilang selama sehari ini.

Baca Juga: Demo Taksi Bluebird Berakhir Anarkis.

Manajemen Blue Bird menggratiskan layanan taksi ini selama 24 jam pada hari ini untuk Jakarta dan sekitarnya. Layanan taksi reguler gratis ini berlaku mulai Rabu pukul 00.00 selama 24 jam ke depan. Manajemen Blue Bird juga akan memberikan ganti rugi bagi kendaraan warga yang rusak akibat aksi sopir Blue Bird dalam unjuk rasa hari Selasa kemarin. Blue Bird Group mengatakan bahwa sebetulnya mereka tidak pernah mengizinkan sopirnya untuk ikut berunjuk rasa.

Kembalikan Kepercayaan Penumpang, Blue Bird Buka Layanan Taksi Gratis 24 JamSumber Gambar: wartakota.com

Aksi ini telah mengakibatkan sejumlah sopir Blue Bird menjadi korban. Untuk sopir yang menjadi korban ini, Blue Bird telah menyiapkan perlindungan dan fasilitas. Namun lucunya, kebijakan ini rupanya langsung direspons netizen dengan membuat humor lucu di media sosial. Bahkan salah satu yang beredar yakni saling sindir dengan driver Go-Jek.

Kembalikan Kepercayaan Penumpang, Blue Bird Buka Layanan Taksi Gratis 24 JamSumber Gambar: merdeka.com

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan angkat bicara.

Kembalikan Kepercayaan Penumpang, Blue Bird Buka Layanan Taksi Gratis 24 JamSumber Gambar: metrotvnews.com

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memberikan lampu hijau bagi para sopir taksi ini untuk menyuarakan aspirasinya menentang operasional taksi daring yang tak berizin. Akan tetapi jika demo tersebut bersifat anarkistis, Menteri Jonan tidak akan segan-segan untuk mempidanakan oknum sopir taksi tersebut.

Terkait tuntutan para sopir taksi Bluebird ini, menurutnya kewenangan untuk menghentikan operasi taksi berbasis online seperti Grab dan Uber berada di tangan Dinas Perhubungan tiap daerah. Bahkan Jonan menantang ‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memberhentikan sementara operasi Uber dan Grab. Hal ini serupa dengan yang dilakukan oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika yang berhasil menghentikan operasi transportasi online itu karena belum memenuhi standar angkutan publik.

Ketika dikonfirmasi terkait tantangan ini, Ahok mengatakan tidak bisa memenuhi tuntutan dari Menteri Ignasius Jonan. Ahok berpendapat era moderninasi atau kemajuan teknologi tidak bisa dilawan. Karena itulah mantan anggota Komisi II DPR tersebut menyarankan, daripada menyalahkan satu sama lain, sebaiknya pemerintah dan lembaga-lembaga terkait menyelesaikan polemik yang terjadi.

Kembalikan Kepercayaan Penumpang, Blue Bird Buka Layanan Taksi Gratis 24 JamSumber Gambar: newsth.com

Polemik yang terjadi bukan sistem aplikasinya, melainkan sarana kendaraan yang digunakan. Uber dan Grab dihimbau untuk mengikuti aturan sebagai transportasi publik, seperti memiliki izin, berbadan hukum, serta melalui Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR.

Pengemudinya juga wajib memiliki SIM A Umum, seperti sopir taksi lainnya. Sebagai kendaraan umum maka mereka harus sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan mereka juga harus terdaftar.

Baca Juga: Demo Buruh, Apa Tuntutannya?

Topik:

Berita Terkini Lainnya