Digugat Anak, Seorang Kakek Tantang Sumpah Pocong

Padahal sang anak mendapat jatah terbanyak

Usia yang sudah udzur tak lantas membuat pria ini bisa menikmati masa tuanya. Dia justru harus berhadapan dengan tekanan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Pria tersebut adalah Muhamad Bola, warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kakek 74 tahun itu digugat anak kandungnya sendiri, Jahari dan menantunya, Arsad Sulaiman. Nilai gugatannya pun tak main-main. Mereka menuntut sang ayah senilai Rp 216 juta. Kompas.com memberitakan bahwa Bola juga diminta untuk pergi dari lahan yang selama ini telah dia huni selama puluhan tahun.

Digugat Anak, Seorang Kakek Tantang Sumpah PocongSyarifuddin/Kompas.com

Cerita bermula saat tanah seluas 1.564 meter persegi milik Bola dibagikan kepada empat orang anaknya. Rukmini, Farid dan Yusran mendapatkan jatah 700 meter persegi. Sementara Jahari, si penggugat ayah, mendapatkan jatah 800 meter persegi. Namun, siapa yang menyangka bahwa pembagian warisan yang berniat baik itu malah berujung sengketa.

Sang anak minta jatah lebih banyak.

Digugat Anak, Seorang Kakek Tantang Sumpah Pocongtribunnews.com

Semua anak Bola awalnya tak ada yang keberatan dengan pembagian tersebut, namun Jahari mendadak minta penambahan jatah. Bahkan, dia juga melaporkan Bola ke kantor desa. Parahnya, kasus ini dibawanya ke pengadilan. Dia mengklaim bahwa berhak memiliki semua tanah itu.

Cara mediasi atau kekeluargaan pun telah dilakukan, namun semua itu gagal karena Jahari tetap ngotot ingin agar perkara ini diputuskan di Pengadilan. Bola menyesalkan sikap keras anaknya ini. Padahal dia menyadari bahwa usianya sudah sangat tua dan sakit-sakitan. Namun, Bola mengaku akan tetap proaktif dengan hadir di pengadilan meski sedang menderita gangguan prostat. Kasus ini sendiri telah disidangkan sebanyak empat kali.

Jahari, melalui kuasa hukumnya, Arifudin SH, mengaku akan terus berjuang mencari keadilan sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, dia enggan membeberkan barang bukti yang akan ditunjukan sampaii sidang selanjutnya dilaksanakan.

Baca Juga: Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 miliar Ungkap Alasannya. 

Sang ayah ke pengadilan membawa kain pocong.

Digugat Anak, Seorang Kakek Tantang Sumpah PocongSyarifuddin/Kompas.com

Saat hadir di pengadilan, Bola membawa benda yang sangat mengejutkan, yaitu kain kafan. Dia mengaku sudah meminta kepada anak dan menantunya untuk melakukan sumpah pocong. Bola tak takut melakukan sumpah ini karena dia merasa dia adalah pemilik sah dari tanah tersebut.

Bola mengaku kain tersebut dia bawa sejak dari rumah. Jika hakim mengizinkan melakukan sumpah pocong, maka dia akan melakukannya bersama anak dan menantunya yang bersengketa. Setelah itu semua tanahnya akan dia ikhlaskan semua untuk mereka. Sayangnya, sang anak dan menantu tidak hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Setelah Garut, Giliran Anak di Penjaringan dan Pati Gugat Orang Tuanya. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya