Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara, Fans Menangis Histeris di Persidangan!

Ipul tidak terkena sanksi kebiri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil. Tangis beberapa penggemar penyanyi dangdut berusia 35 tahun ini pun langsung pecah seketika. Dilansir Kompas.com, (15/6), beberapa kerabat Saipul nampak menunjukkan raut wajah sedih meski tidak sampai menitikkan air mata.

Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara, Fans Menangis Histeris di Persidangan!kompas.com

Kakak sekaligus manajer Saipul, Samsul Hidayatullah menegaskan bahwa yang menangisi Saipul Jamil tersebut adalah para penggemarnya, bukan penonton bayarannya. Diketahui, vonis terhadap Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Majelis hakim menilai Saipul telah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Baca Juga: Sukses Besar! The Conjuring 2 Langsung Balik Modal di Minggu Perdananya.

Hukuman penjara tiga tahun dan diwajibkan bayar biaya perkara 5.000 rupiah.

Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara, Fans Menangis Histeris di Persidangan!liputan6.com

JPU nampak biasa saja ketika putusan terhadap Saipul Jamil dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis Hakim yang diketuai Ifa Sudewi menghukum Saipul dengan hukuman tiga tahun penjara dan biaya perkara hanya 5.000 rupiah.

Dengan putusan yang dibacakan hakim, Ipul (sapaan akrab Saipul Jamil) masih memiliki kesempatan banding atau pun kasasi. JPU juga tidak menyesalkan putusan tersebut, karena belum membaca secara utuh vonis itu. JPU pun juga memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari putusan dan menentukan sikap. Menurut JPU, jelas di sana (Pasal 292) tertuang sanksi yang dipakai hakim soal pencabulan terhadap orang dewasa sesama jenis.

Saipul Jamil selamat dari hukuman kebiri.

Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara, Fans Menangis Histeris di Persidangan!okezone.com

Pedangdut Saipul Jamil dipastikan bersalah dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkannya. Untungnya, Ipul terbebas dari Perppu Kebiri yang diterbitkan tahun 2016 ini seiring dengan maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak beberapa waktu yang lalu.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dado Ahmad Ekroni menyebutkan, Ipul selamat dari jeratan Perppu kebiri karena saat terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ipul, Perppu Kebiri belum disahkan sebagai salah satu peraturan yang berlaku di Indonesia.

Meski Ipul bebas dari ancaman Perppu Kebiri, Dado cukup puas dengan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ipul. Baginya, sanksi tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Ipul memang telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

Baca Juga: Inilah Identitas Bule "Dermawan" yang Bagi-bagi Dolar di Monas Jakarta!

Topik:

Berita Terkini Lainnya