Ganti “Sampurasun” dengan “Campur Racun”, Rizieq Dipolisikan

Habib anggap mereka terlalu mendramatisir.

Pelaporan terhadap Rizieq Syihab ke Kepolisian Daerah Jawa Barat mendapatkan komentar dari Anggota Majelis Syura DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Muchsin Alatas. Menurutnya, tindakan pelaporan tersebut adalah sesuatu yang berlebihan.

Dilansir Kompas.com, (26/11), Rizieq dilaporkan oleh masyarakat Sunda melalui Angkatan Muda Siliwangi terkait penggantian salam yang awalnya “sampurasun” menjadi “campur racun”. Kepada awak media, Habib mengatakan kalau alasan tersebut terlalu didramatisasi oleh pelapor.

Ganti “Sampurasun” dengan “Campur Racun”, Rizieq DipolisikanSumber Gambar: tempo.co

Menurutnya, Rizieq sudah berdakwah dengan cara yang benar dalam Tabligh Akbar di daerah Purwakarta beberapa waktu lalu. Dia sebetulnya secara tidak langsung ingin menghimbau kepada warga sekitar agar tidak mengganti ucapan salam dalam Islam “assalamualaikum” dengan ucapan “sampurasun”.

Akan tetapi, Habib juga tidak menyalahkan adanya laporan tersebut karena menurutnya setiap warga negara memang berhak melaporkan siapapun ke kepolisian. Nantinya biar proses hukum yang berjalan yang memutuskan semuanya.

Ganti “Sampurasun” dengan “Campur Racun”, Rizieq DipolisikanSumber Gambar: liputan6.com

Habib juga membantah bahwa Rizieq telah mengganti “sampurasun” dengan “campur racun”. Menurutnya itu warga hanya salah dengar.

Noery Ispandji Firman, Ketua Umum Angkatan Muda Siliwangi dan sejumlah tokoh Sunda melaporkan Rizieq atas dugaan penyampaian ucapan kebencian atau hate speech. Ditambah lagi, dia juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ganti “Sampurasun” dengan “Campur Racun”, Rizieq DipolisikanSumber Gambar: lensaindonesia.com

Topik:

Berita Terkini Lainnya