Wanita Non-Muslim Aceh Kena Hukuman Cambuk, Inikah Syariat Islam?

Pro dan kontra hukuman cambuk di Aceh

Seorang wanita beragama Kristen di Takengon, Aceh harus menerima hukuman cambuk gara-gara menjual minuman beralkohol. Syahrizal Abbas, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh mengungkapkan bahwa hukuman ini tidak sesuai dengan syariat. Pasalnya, dalam qanun jinayah (hukum Islam di Aceh) diatur jelas bahwa pemberlakuan hukuman hanya untuk Muslim.

Wanita Non-Muslim Aceh Kena Hukuman Cambuk, Inikah Syariat Islam?Sumber Gambar: kompas.com

Kecuali apabila pelakunya sadar diri dan minta dihukum cambuk. Garansi bahwa syariat tersebut hanya berlaku bagi Muslim bisa dilihat pada UU No. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Qanun jinayah secara resmi telah diberlakukan di Aceh sejak Oktober lalu. Hukuman cambuk diberlakukan untuk beberapa pelanggaran antara lain, khalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian).

Hukum ini hanya berlaku untuk Muslim.

Wanita Non-Muslim Aceh Kena Hukuman Cambuk, Inikah Syariat Islam?Sumber Gambar: tribunews.com

Sejak hukuman ini diberlakukan, banyak pertentangan yang datang dari sejumlah organisasi hak asasi manusia. Pada prinsipnya hukuman seperti ini hanya berlaku pada Muslim. Sejumlah komentar pun membanjiri media sosial terkait hukuman cambuk ini.

Bersumber dari AFP, disebutkan bahwa wanita di Takengon ini dicambuk dengan 30 kali menggunakan rotan. Hukuman tersebut dilakukan di hadapan ratusan orang pada hari Selasa (12/4). Selain itu, ada satu pasangan zina yang dicambuk dengan hukuman 100 kali cambukan.

Wanita Non-Muslim Aceh Kena Hukuman Cambuk, Inikah Syariat Islam?Sumber Gambar: okezone.com

Hukuman yang menimpa wanita berusia 60 tahun tersebut hingga saat ini masih menjadi kontroversi karena dijatuhkan pada wanita non muslim. Pelaksanaan hukum cambuk terhadap wanita bernama Remita Sinaga alias Mak Ucok ini menurut sejumlah media tidak sesuai dengan syariat Islam. Pasalnya hukum jinayah yang disahkan pada tahun 2015 ini seharusnya hanya berlaku pada warga muslim yang berdomisili di Aceh.

Baca Juga: Reshuffle Menanti, 4 Menteri Ditegur Jokowi.

Wanita Non-Muslim Aceh Kena Hukuman Cambuk, Inikah Syariat Islam?Sumber Gambar: klikkabar.com

Akan tetapi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takengon Lili Supardi mengatakan eksekusi cambuk terhadap Mak Ucok tersebut sudah sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dia berpedoman pada pasal 5 Juncto pasal 72 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Di situ tertulis jelas bahwa hukuman ini diberlakukan bagi muslim maupun non-muslim.

Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah berlaku untuk:

(a) Setiap Orang beragama Islam yang melakukan Jarimah di Aceh,

(b) Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayah,

(c) Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini.

(d) Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.

Wanita Non-Muslim Aceh Kena Hukuman Cambuk, Inikah Syariat Islam?Sumber Gambar: kompas.com

Perempuan berusia 60 tahun itu didakwa terbukti secara sah melanggar Qanun Hukum Jinayah Pasal 16 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 karena menjual minuman keras (jarimah khamar) kepada warga di daerah tersebut.

Baca Juga: Tolak Pembangunan Pabrik Semen, Wanita Ini Mengecor Kakinya Sendiri.

Topik:

Berita Terkini Lainnya