Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 miliar Mau Berdamai, Asal...

Sebentar lagi bulan puasa, hakim menghimbau damai pada keduanya.

Masih ingat dengan kasus anak gugat ibunya sendiri di Garut beberapa waktu lalu?  Nampaknya tak lama lagi perseteruan yang menimpa keluarga Siti Rokayah tersebut akan segera usai. Pasalnya, wanita sepuh berusia 83 tahun tersebut siap mengajukan damai dengan anaknya. Namun ada satu syarat yang harus dipenuhi.

Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 miliar Mau Berdamai, Asal...Adeng Bustomi/Republika.co.id

Dikutip Liputan6.com, (10/5), Amih (nama sapaan Siti Rokayah) menegaskan siap berdamai dengan Yani Suryani dan Handoyo Adianto selaku penggugatnya. Syaratnya, pasutri tersebut harus mencabut gugatannya. Seperti yang diketahui keduanya melayangkan gugatan kepada ibunya sendiri senilai Rp. 1,8 miliar.  Selain itu, mereka juga diharuskan meminta maaf kepada semua keluarga yang sudah direpotkan karena kasus ini, khususnya kepada Amih, sang ibu. Eep Rusdiana, juru bicara keluarga Siti Rokayah mengatakan upaya damai akan segera dilakukan dan semua utang Siti Rokayah kepada Yani dan Handoyo akan dilunasi oleh pihak keluarga.

Keluarga ibu yang tak terima, sempat menggugat balik Yani dan Handoyo.

Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 miliar Mau Berdamai, Asal...Dok Humas Pemkab Purwakarta/Tribunnews.com

Sebelumnya, pihak keluarga Amih sempat menggugat balik Yani dan Handoyo atas dugaan penggunaan data yang tidak jelas alias palsu. Selain itu, mereka juga bersikukuh apa yang dituduhkan kepada Amih tidak berdasar. Eep juga berpesan agar jalan damai ini diambil tanpa tekanan dari siapapun. Semua murni inisiatif mereka sendiri. Sayangnya, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo menjawab tawaran damai tersebut bukanlah perkara mudah. Baik Yani maupun Handoyo sama sekali tidak mengakui tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Baca Juga: Setelah Garut, Giliran Anak di Penjaringan dan Pati Gugat Orang Tuanya. 

Majelis hakim masih berupaya untuk mendamaikan kedua pihak.

Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 miliar Mau Berdamai, Asal...Irwan Nugraha/Kompas.com

Terkait kasus anak gugat ibu yang semakin memuncak ini, Juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Endratno Rajamai mengaku masih berupaya mendamaikan kedua pihak. Endratno mengaku beberapa kali menawarkan islah kepada keduanya. Dia melihat bahwa kasus yang melibatkan anak, mantu dan ibu kandung tersebut sebetulnya masih bisa dicari jalan keluarnya melalui cara-cara kekeluargaan

Baca Juga: Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 miliar Ungkap Alasannya. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya