Lama Tak Terdengar, Begini Nasib Penguasa Kalijodo Sekarang!

Aziz terlibat perdagangan manusia

Persidangan terkait kasus pencurian listrik dengan tersangka Abdul Aziz atau Daeng Aziz kembali digelar. Dalam sidang kali ini agendanya mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Orang yang dulu disegani di kawasan Kalijodo ini nampak tenang dalam menghadapi sidang tersebut.

Lama Tak Terdengar, Begini Nasib Penguasa Kalijodo Sekarang!kompas.com

Dilansir Kompas.com, agenda sidang ini sempat ditunda pada hari Rabu (18/5) lalu. Pasalnya para saksi yang ditunjuk ternyata berhalangan hadir. Aziz yang tiba menggunakan mobil tahanan nampak berbeda dari biasanya. Dia mengenakan setelan kemeja bercorak biru putih, dan menggunakan jam serta cincin emas. Aziz juga nampak percaya diri saat berjalan keluar dari bus tahanan.

Ketika sejumlah wartawan menanyainya soal penampilan yang berbeda serta kesiapannya mengikuti persidangan hari ini, Aziz sama sekali tidak meladeni pertanyaan tersebut dan memilih terus saja berjalan.

Baca Juga: Bukan Cuma Satu, Tapi Ada 4 Jenis Kondom yang Perlu Kamu Ketahui.

Lama Tak Terdengar, Begini Nasib Penguasa Kalijodo Sekarang!detik.com

Saat menghadiri persidangan lanjutan ini, Aziz yang tidak memiliki kuasa hukum, meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan empat orang saksi yang dinilai akan meringankan dirinya. Akan tetapi Aziz enggan mengungkapkan apakah keempat saksi tersebut berasal dari keluarga atau temannya.

Dari beberapa persidangan yang dijalani, telah dihadirkan beberapa saksi dari pihak kepolisian, pegawai PLN, serta warga di sekitar kawasan Kalijodo. Dalam persidangan ini, Daeng Aziz dituduh terkait dalam kasus pencurian listrik yang merugikan negara sebesar 500 juta rupiah di kawasan Kalijodo. Selain terlibat kasus pencurian listrik, Aziz juga terlilit kasus perdagangan orang (human trafficking).

Daeng Aziz nampak pro-aktif menghadapi kasus yang menjeratnya.

Lama Tak Terdengar, Begini Nasib Penguasa Kalijodo Sekarang!beritasatu.com

Abdul Aziz alias Daeng Aziz sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan prostitusi dan perdagangan manusia. Daeng Aziz nampak pro-aktif dalam menghadiri pemeriksaan. Daeng Aziz pun juga menyatakan akan siap ditahan jika memang penyidik memutuskan hal tersebut.

Apabila seseorang sudah memperoleh status tersangka maka polisi dalam hal ini punya hak subjektif dan objektif diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Polisi dapat menahan kalau tersangka diduga akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Lama Tak Terdengar, Begini Nasib Penguasa Kalijodo Sekarang!kompas.com

Daeng Aziz dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan. Pentolan kawasan Kalijodo juga menjadi tersangka dalam kasus pencurian listrik di Kafe Intan, Penjaringan, Jakarta Utara. Keempat saksi yang diminta hdair oleh Daeng Aziz yaitu Ari, Yanto, Sanai dan Welly.

Baca Juga: Kemenhub Hukum Lion Air, Lion Air Polisikan Kemenhub: DRAMA!

Topik:

Berita Terkini Lainnya