Desainer Terkenal Diduga Menipu Jamaah Umrah, Begini Ceritanya

Kerugian mencapai Rp 550 miliar

Kasus dugaan penipuan dengan kedok perjalanan ibadah umrah oleh First Travel akhirnya memasuki babak baru. Polisi telah resmi menetapkan pemilik travel yang merupakan desainer terkenal, Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman sebagai tersangka.

Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Andika dan Anniesa dilakukan di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Kamis, (10/8). 

Desainer Terkenal Diduga Menipu Jamaah Umrah, Begini CeritanyaSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Martinus menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menjanjikan paket umrah biaya terjangkau. Kasus ini pun langsung ditangani serius oleh aparat yang berwajib. Mereka juga memeriksa 11 orang saksi yang terdiri dari agen serta jamaah menjadi korban. First Travel sendiri menyediakan tiga jenis paket umroh. Pertama seharga Rp 14,3 juta per jemaah, paket reguler senilai Rp 25 juta, dan paket VIP senilai Rp 54 juta. Jika terbukti bersalah, maka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bermula dari laporan jamaah umroh yang gagal berangkat.

Desainer Terkenal Diduga Menipu Jamaah Umrah, Begini CeritanyaSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Bagaimana awal mula kisruh travel umrah ini? Menurut penelusuran Merdeka.com, kasus dugaan penipuan tersebut bermula saat beberapa jamaah mengaku tidak diberangkatkan umroh oleh pihak First Travel. Padahal, mereka mengaku telah membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan. Tak tanggung-tanggung, ada 70.000 orang yang mendaftar di layanan umrah ini.

Sayangnya, pihak First Travel hanya mampu memberangkatkan sekitar 35.000 jemaah saja pada tahun 2015. Sisanya 35.000 yang lain tidak diberangkatkan dengan berbagai alasan. Jika ditotal, kerugian yang diderita seluruh jamaah haji yang gagal berangkat mencapai Rp 550 miliar.

Baca juga: Jelang Musim Haji, Mekah Diancam Rudal. 

Izin usaha First Travel secara resmi juga dicabut.

Desainer Terkenal Diduga Menipu Jamaah Umrah, Begini CeritanyaSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Kasus ini pun membuat Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional perusahaan tersebut. Kepala Biro Humas, data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki membenarkan adanya sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut. Sanksi ini diberikan setelah kementerian melakukan upaya klarifikasi dan mediasi. Sayangnya, pihak First Travel dinilai bersikap tertutup dan kurang kooperatif.

Baca juga: Hanya Bergaji Rp 350 Ribu, Kakek Ini Bisa Berangkat Haji.

Topik:

Berita Terkini Lainnya