Kasus Yuyun Belum Tuntas, Kini Giliran Gadis Sulawesi Utara yang Diperkosa 19 Pria

Dimana keamanan bagi para wanita?

Gadis manis asal Manado berinisial V tidak pernah menyangka bahwa dirinya akan mengalami trauma psikologis seumur hidupnya. Gadis berusia 19 tahun ini menjadi korban perkosaan 19 orang pria. Mirisnya, dua diantara pelaku yang memerkosanya diduga adalah oknum polisi.

Dilansir Kompas.com, orangtua korban, Rina menceritakan kejadian yang memilukan tersebut. Semua bermula saat akhir bulan Januari 2016, korban dipanggil dua teman perempuannya. Setelah itu mereka pun berangkat menuju ke Bolangitan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kasus Yuyun Belum Tuntas, Kini Giliran Gadis Sulawesi Utara yang Diperkosa 19 PriaSumber gambar: steelerslounge.com

Di Bolmut, korban dipaksa mencicipi narkoba oleh teman yang menjemputnya. Kemudian korban digiring ke suatu penginapan. Di penginapan tersebut, korban yang dalam posisi mabuk narkoba dipaksa untuk membuka bajunya.

Di dalam kamar penginapan tersebut dia diperkosa secara bergiliran oleh 15 pria. Korban sempat minta tolong keluar penginapan tapi tak berdaya. V mengakui bahwa dirinya diperkosa lelaki yang diduga adalah oknum polisi. Dalam kondisi lemah setelah diperkosa, korban dibawa pulang ke rumah. Korban mengalami trauma hebat dan bahkan sempat tidak mengenal ibu dan adik-adiknya.

Baca Juga: Poster "Risma For DKI 1" Beredar di Media Sosial, Banyak Pihak Mulai Berdebat.

Bagaimana awal mula kasus ini terungkap?

Kasus Yuyun Belum Tuntas, Kini Giliran Gadis Sulawesi Utara yang Diperkosa 19 PriaSumber Gambar: merdeka.com

Terungkapnya kasus ini dimulai dalam konferensi pers yang digelar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di SwissBell Hotel, Manado, pada hari Sabtu 7 Mei 2016 siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ikut membawa orangtua korban kasus pemerkosaan guna menjelaskan masalah yang menimpa korban kepada pihak Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA bersama Badan PPPA Provinsi Sulut serta media massa yang ikut hadir.

Sang ibu juga menceritakan bahwa anaknya tidak hanya diperkosa tapi juga mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan dari para pelaku. Sayangnya, meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindak lanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak, terutama keluarga korban.

Kasus Yuyun Belum Tuntas, Kini Giliran Gadis Sulawesi Utara yang Diperkosa 19 PriaSumber Gambar: kompas.com

Proses penyelesaian kasus ini masih jalan di tempat. Pasalnya dua perempuan yang awalnya mengajak korban itu pun ternyata hanya ditahan satu hari, kemudian dilepaskan begitu saja.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Venetia Ryckerens Danes menegaskan bahwa kasus ini dapat tergolong Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi, yakni perekrut, pengangkut, penampungan dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi.

Baca Juga: Berhentilah Berpikir Bahwa Kamu Satu-satunya Orang yang Mampu Mengubah Pasangan.

Topik:

Berita Terkini Lainnya