Niat Racuni Orangtua, Pria Ini Malah Bunuh Tamu

Demi harta, pria ini rela lakukan segala cara.

Sebuah aksi yang tidak terpuji dilakukan oleh pria asal Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Demi mendapatkan warisan, pria bernama Kamarudin (22) ini tega meracuni orangtuanya sendiri.

Kamarudin diduga memasukan racun potasium ke dalam minuman bersoda. Setelah itu, minuman tersebut diletakkan di atas meja agar diminum orangtuanya. Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, kepada Liputan6.com, (29/8) mengatakan bahwa aksi itu berakhir salah sasaran. 

Niat Racuni Orangtua, Pria Ini Malah Bunuh TamuMohammad Fahrul/Liputan6.com

Bukannya orangtuanya yang meminum soda tersebut, aksi yang dilakukan pelaku pada Senin (28/8) ini malah membuat tamu yang berkunjung ke rumahnya jadi korban. Saat kejadian, tiga orang tamu memang sedang berkunjung ke rumah. Orangtua pelaku yang tidak tahu bahwa minuman di atas meja tersebut beracun pun langsung menyuguhkannya. 

Langsung kejang dan meninggal dunia.

Niat Racuni Orangtua, Pria Ini Malah Bunuh Tamuberitalima.com

Setelah meminum racun tersebut, ketiga tamu tersebut langsung kejang dan tak sadarkan diri. Para tamu yang keracunan langsung dibawa ke Puskesmas terdekat. Nahas, satu korban bernama Daud (59) meninggal dunia. Satu lainnya kritis, sisanya berhasil selamat karena segera memuntahkan minuman tersebut. Dokter setempat juga menemukan butiran potasium dalam mulut tamu yang meminum soda tersebut.

Baca juga: Tega, Seorang Ayah Ajak 2 Anaknya Bunuh Diri dengan Racun Serangga.

Polisi pun dengan cepat mengungkap kejadian ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa bahwa pelakunya adalah Kamarudin. Dia mengaku nekat melakukan aksinya supaya bisa dapat warisan. Pelaku merasa jengkel karena orangtuanya tidak kunjung memenuhi permintaannya untuk menyerahkan tanah warisan kepadanya. 

Terancam hukuman mati.

Niat Racuni Orangtua, Pria Ini Malah Bunuh TamuLisa Egan/Thedailysheeple.com

Polisi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sisa minuman di botol minuman soda yang mengandung potasium. Kamarudin terancam dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3, ayat 4 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Celakai Temannya dengan Racun Kecoa.

Topik:

Berita Terkini Lainnya