Pegawai BIN Dilarang Pelihara Janggut dan Bercelana Cingkrang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kini para pegawai Badan Intelijen Negara (BIN) tidak boleh lagi memelihara janggut dan mengenakan celana cingkrang atau di atas mata kaki. Hal tersebut tercantum dalam surat edaran yang dirilis pada tanggal 15 Mei 2017. Aturan serupa sebelumnya pernah diedarkan oleh BIN.
Kepada Liputan6.com, (18/5), Direktur Informasi dan Komunikasi Publik BIN Sudhawan menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan guna menegakkan kode etik pegawai internal BIN.
Wacana ini sebenarnya sudah ada sejak 2011.
Wacana ini juga bukan merupakan hal baru. Aturan ini sebenarnya pernah disosialisasikan pada tahun 2011 lalu. Para pegawai, kata Sudhawan, selalu diingatkan mengenai pemakaian celana cingkrang dan kepemilikan janggut. Selain disosialisasikan melalui edaran, pihaknya juga telah mengingatkan hal ini melalui ceramah-ceramah.
Editor’s picks
Baca Juga: Surati Panglima TNI, Militer Australia Layangkan Permintaan Maaf.
Yang terbaru, surat edaran yang beredar adalah surat bernomor SE-28/V/2017. Surat ini berisikan sejumlah larangan bagi pegawai BIN seperti yang telah disebutkan di atas. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama BIN, Zaelani, ada sejumlah poin lain yang diumumkan, antara lain pegawai harus mengindahkan perintah pimpinan BIN, serta menerapkan cara berpakaian yang sesuai dengan aturan kepegawaian.
Sudhawan heran kenapa surat ini bisa bocor.
Sudhawan juga menambahkan bahwa surat tersebut seharusnya khusus untuk konsumsi internal, bukan untuk dipublikasikan. Karena itulah dia heran mengapa surat tersebut sampai bisa bocor. Surat tersebut juga memberikan penegasan kepada para pemimpin satuan kerja untuk menindaklanjuti perintah yang ada pada surat edaran tersebut.
Baca Juga: Ini Lho 7 Agen Rahasia yang Diakui Paling Hebat di Dunia.