Perppu Ormas, Pidana Seumur Hidup Menanti Anggota HTI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendapatkan kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya Mantan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas, Indra. Pasalnya, salah satu poin dalam Perppu tersebut adalah memberikan pidana kepada para pegiat ormas yang dianggap anti pancasila.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, (22/7), Indra mengecam keberadaan Pasal 82A ayat 2 Perppu yang isinya: "Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun". Kalimat "setiap orang" yang ada dalam pasal tersebut berpotensi menyeret setiap anggota Hizbut Tahrir Indonesia ke ranah pidana. Apalagi ancaman pidananya tidak main-main, yakni hukuman maksimal pidana seumur hidup.
Perppu Ormas dianggap serampangan.
Indra juga menilai bahwa Perppu ini diterbitkan secara serampangan. Dia mengkhawatirkan sanksi ini akan menjerat siapapun yang mengikuti kegiatan HTI tanpa pandang bulu. Apalagi, tak jarang anggota HTI membawa serta keluarga mereka, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga istri-istri.
Editor’s picks
Tidak hanya itu, Indra juga mengatakan bahwa ancaman sanksi yang terdapat dalam pasal tersebut juga bisa mengancam ormas lain. Dampaknya, masyarakat akan semakin enggan masuk ormas.
Baca Juga: Dituding Komunis, Ormas Islam dan Polisi Bubarkan Acara Lady Fast di Jogja.
Penertiban ormas sebaiknya dilakukan secara persuasif, bukan pidana.
Perppu yang memberikan sanksi pidana penjara seumur hidup ini juga dikhawatirkan berpengaruh pada bagaimana kebebasan berekspresi. Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. Dia melihat ancaman hukuman yang diberikan dalam Perppu ini terlampau berat.
Sebaiknya, kata Suparji, proses penertiban dilakukan dengan cara-cara persuasif. Dia juga meminta agar hukuman dalam Perppu tersebut diringankan. Peraturan ini menurutnya malah akan membuat ormas dibayangi ketakutan. Ancaman hukuman seumur hidup lebih layak diberlakukan untuk kejahatan berat, seperti korupsi, narkoba, dan makar.
Baca Juga: Ormas Berlabel Agama Peras Gereja di Bandung Senilai Rp 200 Juta.