Rumah Radio Bung Tomo Diratakan dengan Tanah, Inikah Cara Kita Menghargai Jasa Pahlawan?

Siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini?

Sejumlah warga Surabaya Peduli Cagar Budaya menggelar aksi keprihatinan dan tabur bunga di depan bangunan rumah radio Bung Tomo, di kawasan Jalan Mawar, Surabaya. Rumah tersebut kini telah dirobohkan untuk galeri kecantikan.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan akan hilangnya satu di antara bangunan sejarah yang sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya di Surabaya. Para aktivis sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang kurang tanggap dengan hilangnya bangunan bersejarah tersebut. Harusnya mereka sadar bahwa aset yang dihancurkan tersebut memiliki nilai sejarah kuat terhadap sosok Bung Tomo.

Rumah Radio Bung Tomo Diratakan dengan Tanah, Inikah Cara Kita Menghargai Jasa Pahlawan?Sumber gambar: liputan6.com

Rumah tersebut dulunya pernah dijadikan stasiun radio oleh Bung Tomo untuk mengobarkan semangat Arek-arek Suroboyo pada masa perjuangan bersenjata. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Surabaya mengakui pihaknya memang mengeluarkan rekomendasi kepada Jayanata, perusahaan bidang kecantikan sebagai pemilik bangunan untuk merenovasi rumah cagar budaya tersebut. Renovasi tersebut dilakukan dengan alasan ada beberapa bagian rumah yang rusak.

Rumah Radio Bung Tomo Diratakan dengan Tanah, Inikah Cara Kita Menghargai Jasa Pahlawan?Sumber Gambar: detik.com

Namun pemerintah tidak menyangka jika bangunan rumah tersebut malah dirobohkan oleh pihak pemilik. Pemkot Surabaya seketika itu juga langsung menghentikan aktivitas pekerja dan menyegelnya. Selain itu kepada pihak yang bertanggung jawab merobohkan juga diminta untuk mengembalikan fisik bangunan seperti semula.

Hilangnya bangunan sejarah rumah radio Bung Tomo ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya ada bangunan bersejarah yang berlokasi di Stasiun Semut Surabaya dan bangunan rumah ibadah Sinagoge juga telah diratakan dengan tanah dan lepas dari pengawasan pemerintah. 

Baca Juga: Kalau Trump Jadi Presiden, Wali Kota London Ini Janji Gak Bakal Mau ke AS.

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait pembongkaran rumah radio Bung Tomo.

Rumah Radio Bung Tomo Diratakan dengan Tanah, Inikah Cara Kita Menghargai Jasa Pahlawan?Sumber Gambar: sindonews.com

Polisi hingga saat ini terus fokus pada penyidikan kasus pembongkaran rumah radio Bung Tomo. Dua tim telah dibentuk untuk menyelesaikan kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Tim yang pertama bertugas mengurusi sejarah bangunan dan tim kedua mengurusi kasus pembongkaran. Jika semua dikerjakan dalam satu tim, maka proses penyidikannya akan berjalan lambat.

Saat ini, hal yang diselidiki adalah sejarah tentang rumah radio Bung Tomo. Informasi ini sangat diperlukan karena objek tersebut adalah poin yang menjadi sengketa. Pihaknya akan mencari sejarah yang benar dari bangunan cagar budaya tersebut. Selain itu juga akan meminta keterangan saksi ahli yang merupakan pakar sejarah dan keterangan dari pemilik awal bangunan serta pihak terkait.

Polisi telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Pariwisata Wiwiek Widayati dan dua anggota Satpol PP Surabaya. Polisi meminta keterangan Wiwiek dari sisi sejarah bangunan dan pengawasannya. Wiwiek menjelaskan bahwa bangunan tersebut awalnya dimiliki oleh Pak Amin. Tapi kemudian diwariskan kepada ahli warisnya yakni Narindrani dan Tjintariani.

Bagaimana reaksi Risma melihat rumah radio Bung Tomo dihancurkan?

Rumah Radio Bung Tomo Diratakan dengan Tanah, Inikah Cara Kita Menghargai Jasa Pahlawan?Sumber Gambar: khsblogdotnet.com

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tengah melakukan pengecekan terhadap keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi cagar budaya yang berupa rumah bekas stasiun radio perjuangan Bung Tomo tersebut. Untuk saat ini, Risma masih belum mengetahui IMB bangunan yang disengketakan ini dalam bentuk apa. Akan tetapi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa bangunan rumah di Jalan Mawar atas nama pemilik Alim sudah memiliki IMB pada tahun 1975.

Pada 1996, rumah tersebut sudah mendapatkan status sebagai bangunan cagar budaya (BCB) melalui SK Wali Kota. Selanjutnya, pada bulan November 2015, pemilik saat ini adalah anak dari Pak Alim selaku pemilik utama bangunan tersebut. Dia kemudian mengajukan IMB untuk renovasi.

Baca Juga: 1 Tahun Berlalu, Apa Kabar Misteri Kematian Mahasiswa UI Akseyna?

Topik:

Berita Terkini Lainnya