Rumah yang Berdiri Sendiri di Tol Itu Akhirnya Akan Dirobohkan

Sang pemilik kalah di jalur hukum

Seorang juragan warung tegal di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah membuat banyak orang geleng kepala. Pria bernama Sanawi itu ogah memberikan rumahnya untuk proyek jalan tol. Padahal, pihak kontraktor Tol Pejagan-Pemalang sudah menyediakan mahar sebesar Rp 1,5 miliar.

Rumah yang Berdiri Sendiri di Tol Itu Akhirnya Akan DirobohkanKementrian PU via liputan6.com

Seperti diberitakan Liputan6.com, (18/5), Sanawi membeberkan alasannya. Menurut dia, mahar yang ditawarkan jauh lebih kecil daripada nilai yang diajukannya sebesar Rp 2,8 miliar. Meski sudah bejuang hingga ke Mahkamah Agung (MA), tetap saja MA menolak pengajuan tuntutan Sanawi. Putusan ini pun sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga mau tidak mau rumah sang juragan akan segera dibongkar dalam waktu dekat.

Sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan. 

Rumah yang Berdiri Sendiri di Tol Itu Akhirnya Akan Dirobohkanpanturapost.com

Perjuangan Sanawi dalam mempertahankan rumahnya bermula saat dia menggugat pemerintah ke PN Slawi. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak karena pengajuannya yang terlambat. Tak menyerah sampai disitu, Sanawi melalui kuasa hukumnya mencoba ke tingkat lebih tinggi, yaitu MA. Sayangnya upaya meminta kasasi tersebut juga ditolak.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pembebasan lahan, Sularto menegaskan bahwa putusan MA tersebut telah bersifat inkracht  atau berkekuatan hukum tetap. Rumah itu pun akan segera dirubuhkan dengan ganti rugi sesuai dengan putusan MA.

Baca Juga: Ingin Ngebut di Jalan Tol? Ini 7 Tipsnya Agar Tetap Aman. 

Ada nilai sejarah yang tak bisa diuangkan.

Rumah yang Berdiri Sendiri di Tol Itu Akhirnya Akan DirobohkanMamdukh Adi Priyanto/Tribunnews.com

Tidak ada banding yang lebih tinggi lagi setelah MA. Kuasa hukum Sanawi, Rokhmantono pun tak bisa berbuat banyak selain pasrah dengan ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar. Padahal menurutnya kerugian yang dialami kliennya cukup besar, antara lain kerugian usia bangunan, nilai sejarah dan lamanya penghuni tinggal di tempat tersebut. Selain itu, pada saat proses pengukuran dan penentuan harga, Sanawi tidak ikut dilibatkan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Melarang Penggunaan Uang Tunai untuk Pembayaran Jalan Tol. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya