Setelah 13 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus BLBI Akhirnya Tertangkap Juga!

Akhirnya pencarian selesai juga

Setelah menjadi buronan selama 13 tahun, akhirnya Samadikun Hartono terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI dipulangkan ke Indonesia. Otoritas Tiongkok menangkap buronan ini di Shanghai.

Seperti apakah kronologi penangkapan buronan yang merugikan negara 169,4 miliar rupiah tersebut?

Setelah 13 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus BLBI Akhirnya Tertangkap Juga!Sumber Gambar: poskotanews.com

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan bahwa Samadikun ditangkap otoritas Tiongkok. Semua bermula saat BIN memberikan informasi keberadaannya. Pada tanggal 14 April 2016, otoritas Tiongkok menangkap Samadikun di Shanghai. Sutiyoso mengatakan bahwa dirinya mengetahui penangkapan tersebut ketika dirinya berada di Jerman untuk mempersiapkan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Eropa.

Baca Juga: Pakar Prediksi Media Online Kian Meredup, Saatnya Startup Buktikan Mereka Salah!

Setelah 13 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus BLBI Akhirnya Tertangkap Juga!Sumber gambar: konfrontasi.com

Sutiyoso pun langsung tiba di Shanghai pada 21 April pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Dia lalu bertemu dengan otoritas Tiongkok untuk menyelesaikan proses dan segala sesuatunya supaya bisa membawa pulang Samadikun. Pada hari yang sama tepat pukul 16.00 WIB, dia akhirnya bisa membawa Samadikun kembali ke tanah air ini. Untuk kelanjutannya, Samadikun akan diserahkan ke Jaksa Agung sebagai lembaga yang berwenang.

Setelah 13 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus BLBI Akhirnya Tertangkap Juga!Sumber Gambar: sonora.co.id

Dalam kasus yang melibatkannya, Samadikun divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar 2,5 triliun rupiah yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 169 miliar rupiah. Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003 pun memutuskan mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Diam-diam, Samadikun punya lima paspor sekaligus.

Setelah 13 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus BLBI Akhirnya Tertangkap Juga!Sumber gambar: beritatelisik.com

Samadikun Hartono terpidana dalam kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini ternyata memiliki lima paspor. Sudah 13 tahun lamanya Komisaris Utama Bank Modern ini terus menjadi buronan setelah divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003 silam. Kepemilikan paspor ganda palsu tersebut menjadi penyebab sulitnya membawa Samadikun pulang ke Indonesia. Diduga dia memiliki paspor Dominika dan Gambia dengan identitas yang berbeda-beda.

Bahkan saat ditangkap pada 14 April 2016, nama Samadikun yang tertera di paspor adalah Tan Jemi Abraham. Samadikun tiba sekitar pukul 22.00 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. ‎‎Samadikun nampak tidak diborgol dan mengenakan kaus lengan panjang bergaris hitam putih dan celana jeans panjang berwarna biru.

Setelah 13 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus BLBI Akhirnya Tertangkap Juga!Sumber gambar: jpnn.com

Sutiyoso menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap aparat keamanan Tiongkok terutama pihak Minister Security Service yang sangat membantu proses pemulangan Samadikun Hartono. Mereka menyelesaikan proses administrasi dengan sangat cepat dan kooperatif.

Baca Juga: Simak Nih! Ketika 9 Cowok IDNtimes Buka-bukaan Soal Kartini Masa Kini.

Topik:

Berita Terkini Lainnya