Sebut PDI-P Sarang PKI, Dosen Uhamka Jadi Tersangka

Alfian dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko.

Diduga melakukan fitnah dengan menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai sarang Partai Komunis Indonesia, seorang dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA), Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri, dia bahkan langsung ditahan. 

Seperti diberitakan oleh Kompas.com, (30/5), dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut dilakukannya saat berceramah di Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya. Alfian kemudian dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko.

Sebut PDI-P Sarang PKI, Dosen Uhamka Jadi TersangkaKristen Erdianto/Kompas.com

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengkonfirmasi bahwa Alfian sejak hari selasa 30 Mei 2017 akibat ucapannya yang kontroversi tersebut. Pihak kepolisian pun mengatakan bahwa penahanan terhadap Alfian sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Ini bukan kali pertama Alfian harus berhadapan dengan hukum,  sebelumnya dia juga dilaporkan dalam kasus yang sama oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Sebabnya, dia menyebut Teten merupakan kader PKI. 

Polisi juga memeriksa empat pengurus masjid.

Sebut PDI-P Sarang PKI, Dosen Uhamka Jadi Tersangkamerdeka.com

Selain Alfian, empat orang pengurus masjid juga dimintai keterangan. Mereka adalah Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin, Hasyim Yahya, Maman Roadiawan, Syahrul Muakaram, dan Sugiharto. 

Direktur Tipidum, Brigjen Herry Rudolf Nahak menegaskan bahwa Alfian telah memenuhi unsur tindak pidana yakni menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan atau diskriminasi ras dan etnis.

Baca Juga: Tangkal ISIS dari Filipina, Indonesia Tingkatkan Patroli. 

Alfian pun kini harus berhadapan dengan jeratan Pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dibilang PKI, Teten Masduki minta Alfian buktikan ucapannya.

Sebut PDI-P Sarang PKI, Dosen Uhamka Jadi TersangkaYudhi Mahatma/Aktual.com

Pernyataan Alfian bahwa kader PDI-P diduga adalah orang-orang PKI membuat Teten Masduki meradang. Dia meminta Alfian membuktikan bahwa dirinya adalah PKI. Tidak hanya dia saja, namun juga sejumlah nama lain yang disebut Alfian sebagai oknum PKI. Sebelumnya, Dosen Universitas Muhammadiyah itu juga pernah ditegur karena keliru menyebut Anggota Dewan Pers Nezar Patria sebagai kader PKI saat berceramah di sejumlah komunitas pengajian.

Baca Juga: Firza Husein Akhirnya Angkat Bicara Tentang Sosok Ema dan Rizieq Syihab.

Topik:

Berita Terkini Lainnya