Selebgram dan Buzzer Akan Dikenai Pajak Endorsement, Ini Rencana Pemerintah!

Warga Indonesia wajib bayar pajak!

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar pajak bagi pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial. Salah satunya ialah selebriti yang menggunakan akun Instagram-nya untuk mempromosikan suatu produk atau dikenal dengan selebgram.

Dilansir Tempo.co, (13/10), hal tersebut diutarakan langsung oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta. Saat ini, Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram.

Selebgram dan Buzzer Akan Dikenai Pajak Endorsement, Ini Rencana Pemerintah!Rosa Panggabean/Antaranews.com

Salah satunya adalah dengan mengecek alamat selebriti tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat yang tertera.

Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli akan dikenai pajak. Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan bahwa pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dolar AS atau setara 15,6 triliun rupiah jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.

Seperti diketahui, media sosial sudah menjelma menjadi pasar besar transaksi online. Namun, pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut. Khusus untuk penggunanya, akun media sosial pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.

Baca Juga: Dulu Mahal Banget, Kini 8 Smartphone Kelas Atas Ini Harganya Murah Meriah!

Pemerintah sedang mengincar tambahan penerimaan dari sektor pajak.

Selebgram dan Buzzer Akan Dikenai Pajak Endorsement, Ini Rencana Pemerintah!M Agung Rajasa/antaranews.com

Pemerintah sedang mengincar tambahan penerimaan dari sektor pajak. Upaya untuk mendongkrak penerimaan itu dengan menyasar obyek pajak baru.

Sistem kerjanya cukup sederhana. Perusahaan bersedia beriklan di akun selebgram karena memiliki followers yang sangat banyak. Sebagai imbalan, si selebgram akan mendapat bayaran dari perusahaan yang beriklan di akun Instagramnya. Selain itu, di Google atau YouTube banyak yang beriklan dan Ditjen Pajak bisa mendeteksinya.

Selebgram dan Buzzer Akan Dikenai Pajak Endorsement, Ini Rencana Pemerintah!M Agung Rajasa/Antaranews.com

Ken pun menegaskan masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk meraup keuntungan dikategorikan sebagai wajib pajak. Kegiatan jual-beli online dan endorsement di media sosial marak terjadi.

Ditjen Pajak kini tengah mengkaji mekanisme penerapan pajak terhadap para pelaku kegiatan tersebut. Selain mekanisme, Ditjen Pajak mengkaji besaran tarif yang akan diterapkan bagi setiap jenis bisnis yang berjalan di media sosial.

Selebgram dan Buzzer Akan Dikenai Pajak Endorsement, Ini Rencana Pemerintah!Rosa Panggabean/Antaranews.com

Upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak terus dilakukan pemerintah. Salah satunya upaya menagih kewajiban pajak perusahaan mesin pencari Google. Google diketahui tidak mendaftarkan diri menjadi badan usaha tetap (BUT) di Indonesia meski memperoleh pendapatan di Indonesia. Google, yang tidak terdaftar sebagai BUT menyulitkan pemerintah menagih pajak kepada perusahaan tersebut.

Pemerintah telah mengirimkan surat pemeriksaan atas Google Indonesia kepada perusahaan induknya, Google Singapura. Namun surat permintaan tersebut ditolak.

Baca Juga: Seminggu Setelah Didemo, Bos GO-JEK Terima Penghargaan di Korea Selatan.

Topik:

Berita Terkini Lainnya