Begini Perjuangan Berat Guru Honorer untuk Mendapat Status PNS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tidak mudah bagi seorang guru honorer untuk bisa "naik kelas" menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak proses yang harus dilalui agar mendapatkan pengakuan resmi sebagai abdi negara dan menikmati semua fasilitas yang ada di dalamnya.
Dikutip Kompas.com, (11/1), contoh perjuangan tersebut bisa dilihat dari cerita 29 guru honorer di Jakarta yang harus menjalani serangkaian proses demi mendapatkan sebuah Surat Keputusan. Bahkan mereka juga menempuh jalur hukum dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tak hanya itu, didampingi oleh Dewan Pengurus Pusat Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, para guru ini pun mengadu kepada Komisi E DPRD DKI. Mereka mencurahkan semua keluh kesah mereka karena merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Pendidikan DKI.
Sejumlah guru mengaku pengangkatannya menjadi PNS ditolak.
Jobson Aritonang, pengajar mata pelajaran Matematika di SMKN 23 di Pademangan, Jakarta Utara mengatakan bahwa pengangkatannya ditolak berdasarkan memo dari Kepala Dinas Pendidikan DKI saat itu, Lasro Marbun. Awalnya ada kesepakatan untuk melakukan perdamaian, dan Lasro berjanji akan memproses Jobson supaya bis menjadi PNS tahun 2015.
Editor’s picks
Namun, itu semua hanyalah angin surga. Pasanya, tak lama kemudian keluar surat dari Kadisdik yang baru, Arie Budiman. Dalam isi surat tersebut tertulis bahwa 29 guru honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Jobson akhirnya kembali menggugat di PTUN. Sayangnya, tindakan ini malah membuat Jobson dipecat dan gajinya tidak dibayar.
Baca juga: Canggung, Ini Momen Ketika PNS yang Dicopot dari Jabatannya Bermaaf-Maafan dengan Ahok
Jobson tidak sendiri karena ada tiga orang lainnya yang juga menggugat Dinas Pendidikan DKI ke PTUN atas kasus yang sama. Mereka antara lain aadalah Oktoberta Sri Sulastri, Willy Apituley, dan Sugianti. Dengan ini maka total ada empat dari 29 guru honorer yang berjuang menempuh jalur hukum.
Ada yang pernah dipaksa menyetor uang oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sebelumnya, pengajar di SMPN 126 Jakarta bernama Efeta juga menceritakan pengalaman buruknya demi mendapatkan status PNS. Dia mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar pengangkatannya sebagai PNS segera dilakukan. Jumlahnya tidak main-main, oknum tersebut memaksa Efeta menyetorkan uang sejumlah Rp 185 juta. Karena tidak mampu, dia pun mengacuhkannya. Saat ini Efeta bekerja secara sukarela di sekolah temptanya bekerja tanpa gaji layak karena belum mendapatkan SK.
Baca juga: Demam PNS! Ternyata Ini yang Membuat Semua Orang Ingin Jadi PNS