Serbuan Tenaga Kerja Asing Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

Pengawasan terhadap tenaga kerja asing dinilai lemah

Pekerja asing ilegal asal Tiongkok kembali ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal. Kali ini giliran Imigrasi Kelas II Bekasi yang mengamankan sembilan orang pekerja asal negeri tirai bambu tersebut di sebuah perusahaan pembuat bata ringan. Dikutip dari Liputan6.com, (13/1), mereka ditangkap di Jalan Raya Serang-Cibarusah, Desa Pasir Randu, RT 05 RW 09, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini menambah daftar panjang penangkapan warga negara asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia tanpa izin. Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan bahwa persoalan pekerja asing ilegal ini tak lepas dari pemerintah yang dinilai salah dalam mengambil kebijakan.  

Kebijakan bebas visa harus dikaji ulang.

Serbuan Tenaga Kerja Asing Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan PemerintahMuhamad Adimaja/ANTARA FOTO

Menurut Mirah, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah administrasi tertentu membuat banyak pekerja asing ilegal yang memilih bekerja di Indonesia. Mereka memanfaatkan fasilitas bebas visa yang diberikan oleh Indonesia. Untuk itu, pemerintah, kata dia, perlu mengkaji ulang kebijakan bebas visa yang diberikan terhadap 169 negara tersebut.

Baca juga: Banyak Pekerja Asing Ilegal, Pemerintah Kaji Kembali Pemberian Bebas Visa

Pekerja asing harus mengetahui budaya Indonesia.

Serbuan Tenaga Kerja Asing Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan PemerintahSiswowidodo/ANTARA FOTO

Dia juga menilai bahwa persyaratan bekerja di Indonesia harus diperketat. Mereka harus diwajibkan bisa berbahasa Indonesia dan mengetahui budaya Indonesia. 

Rasio pekerja lokal dan asing harus ditata.

Serbuan Tenaga Kerja Asing Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan PemerintahMuhamad Adimaja/ANTARA FOTO

Selain itu, rasio 10:1 yang saat ini dihilangkan juga harus diterapkan kembali. Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa setiap 1 warga negara asing yang bekerja di Indonesia harus mampu menyerap setidaknya 10 tenaga kerja lokal. Karena peraturan ini tidak diterapkan, warga asing yang bekerja di Indonesia kerap menyalahgunakan Kartu Izin Tinggal Sementara. Pada kartu tersebut tertulis bahwa mereka menjabat berbagai posisi tinggi seperti manajer, direktur, hingga komisaris. Faktanya, mereka hanya bekerja sebagai buruh. 

Baca juga: Jadi Perbincangan, Berapa Sebenarnya Jumlah Pekerja Tiongkok di Indonesia?

Topik:

Berita Terkini Lainnya