Setelah Debat Panjang, Perppu Kebiri Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang!

Bisakah ini memberi efek jera?

Sidang yang berlangsung alot di rapat paripurna DPR Rabu 12 Oktober 2016 akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang dikenal sebagai Perppu Kebiri, menjadi Undang-Undang. Poin penting dan masih menuai pro dan kontra adalah tentang penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yaitu sanksi kebiri kimia.

Dilansir Kompas.com, (13/10), Undang-Undang ini merupakan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Revisi UU dilakukan atas pertimbangan bahwa kejahatan sesksual terhadap anak kian meningkat. Sementara sanksi pidana yang ada belum memberi efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku.

Setelah Debat Panjang, Perppu Kebiri Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang!Agus Suparto/Kompas.com

Dengan disahkannya Perppu menjadi Undang-Undang maka semua pihak harus patuh. Aparat penegak hukum dituntut tegas menegakkan UU, begitu pula pihak-pihak yang semula menolak mesti patuh pada keputusan ini. Hanya saja, untuk mengimplementasikan UU ini dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai mekanisme pelaksanaan.

Baca Juga: Sidang Pledoi Jessica: Saya Bukan Pembunuh Mirna.

Pemasangan chips elektronik untuk pelaku kejahatan seksual.

Setelah Debat Panjang, Perppu Kebiri Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang!David Muharmansyah/ANTARA FOTO

Pemberatan hukuman melalui tindakan kebiri, pemasangan chips elektronik serta publikasi identitas pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga mesti tepat sasaran. Artinya, predator anak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan hakim harus berani tegas. Tetapi dalam menerapkan pidana tambahan juga harus selektif dan ada kualifikasi tertentu.

Hal ini terlihat dimana Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September lalu menjatuhkan hukuman tegas terhadap Agus Pea atas kasus perkosaan dan pembunuhan anak usia 9 tahun di Jakarta Barat. Terdakwa tidak dikebiri melainkan divonis mati karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat keji. Intinya, majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan kualitas kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Hukuman berat termasuk berupa kebiri kimia maupun pemasangan chips tidak perlu lagi diperdebatkan selama penjatuhan hukuman dipertimbangkan secara matang. Hakekatnya, semua pihak harus punya komitmen kuat melindungi anak dari kejahatan seksual.

Sejumlah pihak masih menolak.

Setelah Debat Panjang, Perppu Kebiri Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang!Rahayu Saraswati - M Agung Rajasa/ ANTARA FOTO

Dalam rapat paripurna DPR, dua Fraksi yaitu Gerindra dan PKS menolak Perppu tersebut menjadi Undang-Undang tetapi dalam lobi yang dilakukan usai rapat paripurna, PKS akhirnya setuju dengan catatan sementara Gerindra tetap menolak.

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari Gerindra mengatakan salah satu alasan penolakan terhadap hukuman kebiri selain tidak efektif untuk menekan angka kejahatan seksual pada anak, juga sistem hukum yang masih carut marut.

Dia juga menilai pemerintah tidak bisa menyebutkan data kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi dasar pembuatan Perppu. Pemerintah menyebutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sudah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan.

Selain itu, Komnas Perempuan menilai pengesahan Perppu Perlindungan Anak menjadi UU yang memuat hukuman kebiri ini merupakan langkah mundur dalam penegakan HAM di Indonesia dan tidak memperhatikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Sri Mulyati dari Forum Pengada Layanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan khawatir hukuman kebiri yang diterapkan akan menyasar pada anak-anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual. Sri mengatakan hukuman kebiri juga tidak menjamin kasus kekerasan seksual pada anak menurun.

Baca Juga: Seminggu Setelah Didemo, Bos GO-JEK Terima Penghargaan di Korea Selatan.

Topik:

Berita Terkini Lainnya