Perjalanan Karir Emirsyah Satar, Bankir, Dirut Garuda, hingga Jadi Tersangka

Kesuksesan Emir juga diakui di kancah internasional

Sosok mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjadi pembicaraan dalam dua hari terakhir. Bersama pengusaha yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno SoedarjoSoetikno, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Emir diduga menerima suap puluhan miliar dari perusahaan internasional, Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Kabar ini cukup mengejutkan, sebab selama ini Emir dikenal sebagai pengusaha sukses yang jarang tertimpa isu miring.  

Perjalanan Karir Emirsyah Satar, Bankir, Dirut Garuda, hingga Jadi Tersangkaviva.co.id

Dikutip Viva.co.id, (20/1), selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset milik orang sukses di Indonesia ini. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menegaskan bahwa KPK tidak akan tergesa-gesa merilis harta yang disita ke publik karena masih banyak harta lain yang juga akan disita dan dihitung.

Kronologi dugaan penyuapan oleh Emirsyah.

Perjalanan Karir Emirsyah Satar, Bankir, Dirut Garuda, hingga Jadi Tersangkainstagram.com/emirsyahsatar

Semua bermula saat Emirsyah diduga mendapatkan “uang panas” dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu Dollar AS (20 miliar rupiah). Tidak cuma uang, tapi Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta Dollar AS.

Uang panas ini juga diduga diperolehnya dalam rentang 2005 hingga 2014. Tahun tersebut adalah momen di mana Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Dugaan sementara dari KPK adalah suap tersebut diperoleh Emirsyah supaya membeli mesin pesawat di Rolls Royce.

Emirsyah pun harus bersiap terkena Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Soetikno sebagai pemberi juga dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13  Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Mari Berkenalan dengan 5 Pimpinan KPK Periode 2015–2020!

Prestasi cemerlang dari sang legenda.  

Perjalanan Karir Emirsyah Satar, Bankir, Dirut Garuda, hingga Jadi Tersangkainstagram.com/emirsyahsatar

Emirsyah adalah sosok yang terkenal di kancah nasional dan internasional. Dia sebagai menjabat Direktur Keuangan Garuda Indonesia pada 2003.

Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini juga sebelumnya pernah berkiprah kembali di dunia perbankan pada tahun 2003-2005. Kala itu Emirsyah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Prestasinya yang luar biasa juga membuatnya terpilih sebagai Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation.

Perjalanan Karir Emirsyah Satar, Bankir, Dirut Garuda, hingga Jadi Tersangkaviva.co.id

Puncak karirnya ada di tahun 2005 d imana pemerintah mempercayainya untuk menjadi Dirut Garuda Indonesia. Jabatan ini dipegangnya sampai 8 Desember 2014.

Selama menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia, dia memperoleh berbagai penghargaan di antaranya CEO Terbaik 2013, CEO BUMN Inovatif Terbaik 2012, Indonesia Most Admired CEO 2013, dan CEO Inovatif untuk Negeri. Di kancah internasional, dia mendapatkan penghargaan dari Asia Pacific Entrepreneurship Award 2014 untuk kategori “Outstanding Entrepreneurship”.

Baca Juga: Syarat Menjadi Anggota KPK: Tidak Boleh Punya Hubungan Darah dengan Koruptor, Adilkah?

Topik:

Berita Terkini Lainnya