Pengadilan Halalkan KPK Menyadap, Pansus Hak Angket Bereaksi

Pansus meminta adanya transparansi.

Pro-kontra tindakan penyadapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus korupsi akhirnya menemukan titik terang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan tindakan penyadapan yang dilakukan penyidik itu telah diakui validitasnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pengadilan Halalkan KPK Menyadap, Pansus Hak Angket BereaksiHafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Mengutip dari sumber Liputan6.com, (5/7),  Febri menegaskan barang bukti penyadapan tersebut bisa menjadi dasar hukum untuk menjatuhkan vonis atau tuntutan kepada terdakwa yang terbukti melakukan korupsi. Tidak hanya itu saja, penyadapan yang dilakukan KPK diklaim telah sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK mempertanyakan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.

Pengadilan Halalkan KPK Menyadap, Pansus Hak Angket BereaksiHafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Sebelumya, Pansus Hak Angket KPK mempertanyakan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Mereka ingin mendalami sejauh mana kewenangan KPK  terkait penyadapan tersebut. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan semua tindakan tersebut juga harus dipertanggungjawaban.

Tidak hanya mendalami kebijakan penyadapan, Pansus ini juga menyoroti keberadaan Sumber Daya Penyidik (SDM) penyidik KPK. Titik pentingnya adalah Pansus ingin mengetahui bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sejak KPK berdiri. Pansus juga akan berkonsultasi dengan BPK sebagai badan yang bertugas untuk memeriksa keuangan negara berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, tak terkecuali KPK.

Baca Juga: Amien Rais Akan Datangi KPK, Pendukungnya Berdemo. 

Pansus beranggapan harus ada dasar Undang-undang yang jelas terkait penyadapan.

Pengadilan Halalkan KPK Menyadap, Pansus Hak Angket BereaksiDavid Muharmansyah/ANTARA FOTO

Meski tak menampik bahwa proses penyadapan mengacu pada Undang-undang, Agun ingin supaya ada kejelasan terkait peraturan tersebut. Dia menilai ada aturan main dalam melakukan penyadapan yang harus dipatuhi penyidik KPK.

Dia pun kembali mempertanyakan apakah tindakan penyadapan-penyadapan yang dilakukan saat ini sudah memiliki landasan hukum yang cukup? Pansus juga nantinya berencana untuk menemui Kominfo dan juga ke provider Telekomunikasi untuk membahas mengenai permasalahan ini.

Baca Juga: Tak Kapok, Tersangka OTT KPK Ternyata Mantan Napi Korupsi. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya