Diduga Terlibat Makar, 3 Orang Tetap Ditahan Sampai 20 Hari ke Depan

Polisi telah resmi melakukan penahanan

Akhirnya penyelidikan terhadap sepuluh orang lantaran diduga terlibat makar yang sebelumnya diperiksa polisi telah membuahkan hasil. Hasilnya adalah tiga orang telah ditahan penyidik. Sementara, tujuh orang lainnya dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik.

Diduga Terlibat Makar, 3 Orang Tetap Ditahan Sampai 20 Hari ke DepanIndrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, (3/12), hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. Ketiga orang tersebut berinisial J, R, dan SBP. Polisi telah melakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB.

Dari tiga orang yang ditahan, dua di antaranya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara, seorang lainnya ditahan karena diduga melakukan perbuatan yang diatur di dalam pasal makar. Mereka semua akan ditahan dalam 20 hari ke depan.

Sebelumnya, polisi mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat aksi makar. Sepuluh orang tersebut antara lain adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas,Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

SBP alias Sri Bintang Pamungkas mempertanyakan penahanan dirinya.

Diduga Terlibat Makar, 3 Orang Tetap Ditahan Sampai 20 Hari ke Depangokilgilasinting.com

Sri Bintang Pamungkas justru mempertanyakan hukumnya itu seperti apa saat sejumlah petugas Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dirinya, Jumat 2 Desember 2016 pagi. Aktivis tersebut dibawa pergi dari rumahnya setelah mandi dan sarapan pagi. Polisi menuduh Sri Bintang Pamungkas Cs hendak menungganggi aksi damai 2 Desember (212) untuk menguasai gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta dan menuntut pelaksanaan sidang istimewa MPR untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Selain Ratna Sarumpaet, Apakah Ahmad Dhani juga Ditahan atas Dugaan Makar?

Mengenai ancaman hukuman, Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri, Kombes Rikwanto menyebut menjawab pasal 107 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar yang dipakai polisi untuk melakukan penangkapan, ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Orang-orang yang sempat ditangkap tersebut antara lain:

Diduga Terlibat Makar, 3 Orang Tetap Ditahan Sampai 20 Hari ke DepanIndrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

1. Musisi Ahmad Dhani, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis malam.

2. Eko, ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.

3. Brigjen Pur Adityawarman Thaha, mantan sataf ahli Panglima TNI, ditangkap di rumahnya.

4. Mayjen Pur Kivlan Zein, mantan Kepala Staf Kostrad, ditangkap di rumahnya, kompleks Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.

5. Firza Huzein, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jumat, sekira pukul 04.30 WIB.

6. Rachmawati Soekarnoputri, adik kandung mantan Presiden Megawati, ditangkap di kediamannya, sekita pukul 05.00 WIB, Jumat.

7. Ratna Sarumpaet, aktivis, ditangkap di kediamannya, sekira pukul 05.00 WIB, Jumat.

8. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya, kawasan Cibubur, Jumat pagi.

9. Jamran, ditangkap di kamar 128, Hotel Bintang Baru, Jakarta.

10. Rizal Kobar, ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir, pukul 03.30 WIB, Jumat.

Baca Juga: Jokowi Mewanti-wanti Peserta Aksi 212 untuk Penuhi Komitmen.

Topik:

Berita Terkini Lainnya