Uber dan Grab yang Akan Diblokir, Ahok Coba Berikan Solusi!

Ignasius Jonan secara resmi minta keduanya diblokir

Para pebisnis yang mengandalkan internet semakin marak. Sebut saja Uber dan Grab. Penyedia transportasi yang berbasis aplikasi ini memang tinggi peminat, namun saat ini sistem perizinannya masih menjadi polemik. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah secara resmi meminta aplikasi Uber Taxi dan Grab Car diblokir lantaran tidak sesuai Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Uber dan Grab yang Akan Diblokir, Ahok Coba Berikan Solusi!

Di antara pro dan kotra tentang bisnis kendaraan daring ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menyiapkan solusi. Hal ini agar pemerintah bisa menarik pajak dari para penyedia jasa transportasi yang berbasis online. Rencananya Ahok akan menempelkan sebuah stiker di transportasi online yang menggunakan kendaraan beroda empat tersebut.

Stiker tersebut adalah stiker khusus dari Pemerintah Provinsi DKI untuk membedakan mana kendaraan pribadi dan mana kendaraan angkutan umum. Dengan adanya tanda tersebut, maka Pemprov DKI bisa mengenakan pajak kepada para penyedia jasa transportasi online.

Uber dan Grab yang Akan Diblokir, Ahok Coba Berikan Solusi!

Dengan adanya penempelan di setiap kendaraan yang digunakan untuk alat transportasi umum online tersebut, maka pemerintah bisa menarik pajak yang sesuai. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa pengawasan untuk tetap bisa menarik pajak ini tak semudah membalikan telapak tangan. Pemungutan pajak ini sama susahnya dengan penertiban prostitusi online karena saat ini sudah zamannya semua dimudahkan dengan aplikasi.

Baca Juga: Ini Rahasia Supaya Online Shop-mu Aman dan Nyaman.

Uber dan Grab yang Akan Diblokir, Ahok Coba Berikan Solusi!

Sejumlah sopir angkutan umum yang menuntut agar transportasi yang berbasis online ini dicabut. Namun Ahok tidak bisa mengabulkan keinginan para pengunjuk rasa. Karena transportasi berbasis online adalah kewenangan dari Kemenkominfo.

Lagipula, keberadaan dari transportasi berbasis aplikasi online ini tak ada salahnya, mengingat ini sesuai dengan perkembangan zaman maka ini adalah bentuk kemajuan juga. Tinggal nanti transportasi online ini harus dikenai dengan pajak online.

Berapa besaran pajak bisnis kendaraan berbasis online?

Uber dan Grab yang Akan Diblokir, Ahok Coba Berikan Solusi!Sumber gambar: tempo.co

Menurut Ahok, setiap pengusaha angkutan di Jakarta wajib untuk membayar sekitar 25 sampai 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun. Apabila pengelola layanan transportasi daring tersebut enggan membayar pajaknya, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada mereka.

Pengelola layanan transportasi daring diminta untuk segera mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sehingga dapat bersaing secara sehat dengan angkutan konvensional. Layanan transportasi aplikasi seperti Grab dan Uber juga bisa menggunakan plat hitam layaknya rental mobil. Syaratnya mereka harus terdaftar di Dishubtrans DKI Jakarta terlebih dahulu.

Baca Juga: Ini 10 Bisnis yang Lagi Naik Daun di Kalangan Pengusaha Muda.

Topik:

Berita Terkini Lainnya