Jokowi Tetap Setujui Wacana Perppu Kebiri Meski Dibanjiri Penolakan

Hukuman kebiri dianggap tak memberikan efek jera

Pemerintah tak lama lagi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Langkah ini diambil oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.

Dilansir Tempo.co, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, menjelaskan bahwa draf perppu tersebut telah dibahas sejumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Jokowi Tetap Setujui Wacana Perppu Kebiri Meski Dibanjiri PenolakanSumber Gambar: trentekno.com

Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, diputuskan bahwa perppu akan segera dibuat sebagai payung hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual. Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, antara lain hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan.

Hukuman tambahan tersebut adalah kebiri dan juga pemberian cip bagi pelaku agar bisa dipantau dan publikasi identitas. Pasalnya kejahatan tersebut termasuk kejahatan luar biasa. Jadi harus diberi hukuman yang bisa memberikan efek jera.

Baca Juga: Kalau Trump Jadi Presiden, Wali Kota London Ini Janji Gak Bakal Mau ke AS.

Kebiri seperti apa yang akan diberikan?

Jokowi Tetap Setujui Wacana Perppu Kebiri Meski Dibanjiri PenolakanSumber gambar: pbs.org

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual adalah kebiri kimia. Kebiri ini dilakukan secara teknis oleh dokter. Akan tetapi semua hukuman tersebut baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan kebiri akan dilakukan berdasarkan putusan hakim pengadilan.

Pemerintah juga akan secepatnya mengirim rancangan perppu itu ke DPR guna pembahasan pada masa sidang mendatang. Perppu ini dipilih oleh pemerintah agar segera bisa diterapkan. Pasalnya jika menunggu menjadi undang-undang maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Jokowi Tetap Setujui Wacana Perppu Kebiri Meski Dibanjiri PenolakanSumber gambar: bbc.com

Akan tetapi perppu tersebut hanya ditujukan untuk pelaku kejahatan orang dewasa. Bagi pelaku dari kalangan anak-anak, tetap digunakan undang-undang peradilan anak sebagai hukum khusus (lex specialis).

Tidak bisa dipungkiri bahwa kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di masyarakat akhir-akhir ini. Bahkan dua pekan lalu saja, seorang murid SMP di Bengkulu diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang. Tujuh pelaku diantaranya ternyata masih di bawah umur.

Sejumlah lembaga sosial masyarakat meminta penghapusan hukuman kebiri.

Jokowi Tetap Setujui Wacana Perppu Kebiri Meski Dibanjiri PenolakanSumber Gambar: seputarjawa.com

Koalisi lembaga sosial masyarakat yang tergabung dalam Perempuan Mahardhika dan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mendesak pemerintah untuk mengesahkan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Mereka mengkritik pemerintah yang terlalu sibuk berdebat dalam wacana perppu soal penetapan hukuman kebiri atau mati terhadap pelaku.

Menurut Ketua Komite Nasional Perempuan Mahardhika Dian Novita, hukuman ini tidak akan menuntaskan seluruh masalah dari praktik kejahatan dan kekerasan seksual. Aturan tersebut hanya berorientasi pada pelaku tapi tidak memberikan pembelaan bagi korban.

Jokowi Tetap Setujui Wacana Perppu Kebiri Meski Dibanjiri PenolakanSumber gambar: steelerslounge.com

Sebenarnya aksi kejahatan seksual bisa dicegah. Metode pencegahan yang dapat dilakukan seperti memberikan sosialisasi dan pendidikan seksual bagi anak, orang tua dan guru. Pemerintah bisa meniru Program Jumantik (Juru Pemantau Jentik) yang melibatkan warga tingkat RT/RW untuk aktif memberikan pendidikan dan pengawasan.

Isu pembahasan perppu tentang hukuman kebiri dan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual mencuat usai publik ramai mempersoalkan tragedi tewasnya Yuyun, gadis 14 tahun yang diperkosa 14 orang. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebutkan akan sepakat memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku dari penjara seumur hidup, kebiri, hingga ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Ahmad Dhani Batal Jadi Cagub DKI, Benarkah Dia Cuma Cari Sensasi?

Topik:

Berita Terkini Lainnya