Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu Tahu

Nomor lima penting banget guys!

Jakarta, IDN Times - Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, persisnya akan berlangsung pada 17 April mendatang. Masyarakat akan memilih calon anggota DPR RI, DPRD, DPD, hingga pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Karena itu, sebelum menentukan hak pilih, kamu harus tahu banyak hal tentang Pemilu 2019. Mulai dari sejarah pertama Pileg dan Pilpres digelar serentak, jumlah pemilih yang berhak memilih, pasangan capres-cawapres, anggota DPR yang mencalonkan kembali, hingga anggaran Pemilu 2019. Semua ada di sini!

1. Sejarah pertama Pileg dan Pilpres digelar serentak

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Pemilu kali ini adalah pertama kalinya pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) digelar serentak.

Anggaran Pemilu 2019 mencapai Rp24,8 triliun. Naik Rp700 miliar dibandingkan Pemilu 2014, yang diselenggarakan dengan biaya Rp24,1 triliun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen pada Pemilu 2019. Sementara, partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 69,58 persen,meleset dari yang ditargetkan KPU sebesar 75 persen.

Angka tersebut menurun dibandingkan Pemilu 2009 dan Pileg April 2014. Pada Pileg 2014, partisipasi 75,11 persen, dan Pilpres 2009 partisipasi 71,17 persen.

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu Tahu

Baca Juga: Jokowi Minta Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pilpres 2019

2. Ada lebih dari 192 juta pemilih yang akan menggunakan haknya

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuIDN Times/Musthofa Aldo

Jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 3 (DPTHP3) yang ditetapkan KPU pada Senin malam (8/4) sebanyak 192.866.254 pemilih. Terdiri dari 190.779.969 pemilih di dalam negeri dan 2.086.285 pemilih di luar negeri. Dengan demikian, jumlah DPTHP 3 bertambah sekitar 37.734 pemilih dari data DPTHP 2.

Kemudian, ada 810.329 tempat pemungutan suara (TPS) di dalam negeri berdasarkan rekapitulasi DPTHP 3.

Untuk pemilih di luar negeri, ada tiga cara memilih yakni melalui TPS, Kotak Suara Keliling (KSK), dan pos. Sedangkan, jumlah pemilih melalui TPS di luar negeri ada 789 titik, 2.326 KSK, dan pos 426 orang.

Sementara, jumlah DPTHP2 per 15 Desember 2018 sebanyak 192.828.520 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan perempuan 96.557.044 orang. Sedangkan, jumlah pemilih di dalam negeri 190.770.329 orang, yang terdiri dari pemilih laki-laki 95.368.749 orang dan perempuan 95.401.580 orang.

Pemilih di dalam negeri tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.405 kelurahan atau desa.

Sedangkan, jumlah pemilih di luar negeri ada 2.058.191 orang, yang terbagi menjadi pemilih laki-Laki 902.727 orang dan perempuan 1.155.464 orang.

Sedangkan, anggota tim pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilu 2019 sebanyak 204 orang dari 34 provinsi. Bawaslu menyatakan jumlah pengawas masih kurang, jika dibandingkan dengan jumlah TPS.

3. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berhak memilih, loh

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuIDN Times/Prayugo Utomo

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menyebutkan lebih dari 3.500 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih di Pemilu 2019. Mereka tidak perlu membawa surat keterangan sehat jiwa saat ikut memberikan hak pilih Pemilu 2019.

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu Tahu

4. Kategori usia yang akan memilih

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuIDN Times/Prayugo Utomo

Kategori pemilih berdasarkan usai pada Pemilu 2019 ada enam, yakni usia 20 tahun 17.501.278 orang, usia 21-30 tahun 42.843.792 orang, usia 31-40 tahun 43.407.156 orang, usia 41-50 tahun 37.525.537 orang, usia 51-60 tahun 26.890.997 orang, dan usia 60 tahun ke atas 22.601.569 orang.

Baca Juga: Visi Misi Lengkap Jokowi dan Prabowo, Kamu Wajib Tahu Sebelum Nyoblos!

5. Dua pasangan capres-cawapres berebut kursi Istana dan lebih dari 7.900 caleg berebut kursi DPR RI

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pemilu 2019 hanya ada dua pasangan capres-cawapres, yakni pasangan nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sementara, jumlah caleg untuk DPR RI yang akan bersaing menuju parlemen sebanyak 7.968 orang. Terdiri dari laki-laki 4.774 orang dan perempuan 3.194 orang. Jumlah tersebut berasal dari 20 partai politik baik nasional maupun partai di Aceh.

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuIDN Times/Sukma Shakti

6. Ada lebih dari 2.500 daerah pemilihan

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuIDN Times/Rochmanudin

Untuk daerah pemilihan calon anggota DPR RI ada 80 dapil. Jumlah ini meningkat dari Pemilu 2014 yang hanya 77 dapil. Penambahan dapil terjadi di tiga wilayah yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara, dapil untuk calon anggota DPRD provinsi 272 dapil. Angka ini meningkat dari Pemilu 2014 yang hanya 259 dapil. Peningkatan dapil akibat bertambahnya jumlah kursi DPRD provinsi yang akan diperebutkan di 33 provinsi.

Sedangkan dapil untuk anggota DPRD kabupaten/kota, KPU menetapkan 2.206 dapil pada Pemilu 2019, atau meningkat dibandingkan Pemilu 2014 yang hanya 2.102 dapil.

7. Lebih dari 20.000 kursi parlemen diperebutkan

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuIDN Times/Teatrika Putri

Kursi DPR RI yang akan diperebutkan sebanyak 575 kursi. Naik 15 kursi dari Pemilu 2014 yakni sebanyak 560 kursi.

Untuk anggota DPRD provinsi tersedia 2.207 kursi. Pada pemilu 2014, jumlah kursi DPRD provinsi yang diperebutkan ada 2.112 kursi.

Sementara, jumlah kursi untuk anggota DPRD kabupaten/kota yang diperebutkan pada Pemilu 2019 juga meningkat, yakni 17.610 kursi. Sedangkan pada pemilu 2014 ada 16.895 kursi yang diperebutkan.

Sehingga total kursi parlemen baik DPR RI maupun DPRD ada 20.392 kursi.

8. Ada 20 partai yang akan berebut suara

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA FOTO/ Reno Esnir

Ada 16 partai nasional yang akan bertarung pada Pemilu 2019, yang terdiri dari empat partai baru, 12 partai lama, dan dua partai dengan ketua umum perempuan. Dua partai dengan ketua umum perempuan adalah PDIP yakni Megawati Soekarnoputri dan PSI, Grace Natalie.

Empat partai baru yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Perindo.

Sementara, ada 10 partai pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf yakni
PKB (1), PDIP (3), Partai Golkar (4), Partai Nasdem (5), Partai Perindro (9),
PPP (10), PSI (11), Partai Hanura (13), Partai Bulan Bintang (PBB) (19), dan
PKPI (20).

Kemudian, ada enam partai pendukung Prabowo-Sandiaga yakni Partai Gerindra (2), Partai Garuda (6), Partai Berkarya (7), PKS (8), PAN (12), dan
Partai Demokrat (14).

Selain 16 partai nasional, ada empat partai lokal di Aceh yakni Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Sira.

Dari 16 partai nasional yang ikut Pilpres 2019, ada tiga partai yang tidak ikut bertarung di semua dapil yakni Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PKPI.

9. Sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Partai politik harus memastikan 30 persen kandidat anggota DPR perempuan di parlemen. Pada Pileg 2014, hanya mampu menghasilkan keterwakilan perempuan di parlemen 97 kursi (17,32 persen) di DPR RI, 35 kursi (26,51 persen) di DPD, dan rata-rata 16,14 persen di DPRD serta 14 persen di DPRD kabupaten/kota.

Berikut persentase keterwakilan caleg perempuan tiap partai untuk Pileg 2019:
1. PSI 47,74 persen (574)
2. Partai Nasdem 38,43 persen (575)
3. PKB 38,26 persen (575)
4. PAN 38,09 persen (575)
5. Partai Golkar 37,80 persen (574)
6. PDIP 37,52 persen (573)
7. Partai Demokrat 38,92 persen (573)
8. Partai Gerindra 36,73 persen (569)
9. Partai Perindo 38,91 persen (568)
10. Partai Berkarya 38,45 persen (554)
11. PPP 42,02 persen (554)
12. PKS 39,77 persen (533)
13. Partai Hanura 41,45 persen (427)
14. PBB 40,31 persen (382)
15. Partai Garuda 48,89 persen (225)
16. PKPI 55,93 persen (137)

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu Tahu

10. Ada 81 caleg mantan narapidana kasus korupsi turut bersaing merebut kursi DPRD dan DPD

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA FOTO/Reno Esnir

Pada Pilpres 2019, tercatat 81 caleg DPRD dan DPD mantan narapidana kasus korupsi. Mereka terdiri dari 72 caleg DPRD (23 caleg DPRD provinsi dan 49 caleg DPRD kabupaten/kota). Kemudian, ada sembilan caleg DPD.

11. Ada lima jenis kertas suara

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuIDN Times/Rehan

Pemilu 2019 akan memilih pasangan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Kecuali DKI Jakarta, yang hanya empat kertas suara (tanpa DPRD kota/kabupaten).

Sehingga, KPU menyiapkan lima jenis kertas suara yang harus dicoblos pemilih pada 17 April mendatang.

Berikut warna dan fungsi surat suara:
Abu-Abu: Kertas suara untuk memilih presiden dan wakil presiden
Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI
Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI
Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD provinsi
Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD kota/kabupaten.

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu Tahu

12. Keunikan sistem pemungutan suara di Papua

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA Foto/Olha Mulalinda

Di Indonesia ada satu wilayah yang menggunakan sistem pemungutan suara berbeda dari daerah lainnya, yakni di Papua. Di wilayah timur Indonesia itu masih menggunakan sistem noken. Dari 29 kabupaten yang menerapkan sistem noken, kini tinggal 12 kabupaten. Sisanya sudah mengikuti proses pencoblosan biasa seperti provinsi lainnya.

Selama ini noken hanya dikenal sebagai tas yang biasa sehari-hari digunakan masyarakat asli Papua, yang terbuat dari benang yang berasal dari akar pepohonan. Namun, noken menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pemilu di Papua, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari pegunungan. Dalam petunjuk teknis KPU Papua Nomor 1 Tahun 2013, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.

13. Sistem pemungutan suara dan penandaan tinta

Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu TahuIDN Times/Istimewa

Sistem pemungutan suara di Indonesia, berbeda dengan negara maju lainnya yakni menggunakan paku untuk mencoblos surat suara. Sedangkan, untuk menghindari kecurangan atau pemilih ganda, pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya harus mencelupkan jarinya ke dalam tinta, sebagai penanda pemilih ketika sudah mencoblos atau menggunakan hak pilihnya.

Berbeda dengan negara maju, mereka sudah menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik. Alasan Indonesia belum menggunakan cara modern tersebut, karena dari segi infrastruktur belum memadai dan potensi kecurangan pemilu masih relatif tinggi. 

Semoga bermanfaat ya, dan jangan lupa datangi TPS untuk menggunakan hak suara kamu nanti pada 17 April mendatang, ya guys.

Baca Juga: Tinggal di Perantauan? Begini Cara Mencoblos di Luar Domisili e-KTP

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya