3 Tim Polri Siap Dampingi Komnas HAM Cek Rumah Ferdy Sambo Besok

Komnas HAM dalami soal obstruction of justice

Jakarta, IDN Times - Laboratorium Forensik (Labfor) Polri akan mendampingi Komisi Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, ter​​​​​​masuk didampingi pula oleh tim Inafis dan dokter polisi.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu 'update' lagi," ujar Dedi, dilansir ANTARA, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga: Polisi Tak Buka Motif Sambo karena Jaga Perasaan, Ini Kata Komnas HAM

1. Komnas HAM dalami dugaan pelanggaran HAM

3 Tim Polri Siap Dampingi Komnas HAM Cek Rumah Ferdy Sambo BesokKomisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 11 Agusutus 2022.

Komnas HAM, kata Anam, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab, apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

3 Tim Polri Siap Dampingi Komnas HAM Cek Rumah Ferdy Sambo Besok(IDN Times/Aditya Pratama)

2. Komnas HAM fokus berlangsungnya suatu proses hukum yang fair

3 Tim Polri Siap Dampingi Komnas HAM Cek Rumah Ferdy Sambo BesokBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya, ia meminta maaf kepada semua pihak termasuk Komnas HAM dan juga masyarakat Indonesia atas tindakannya.

"Itu tadi kurang lebih sudah disampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, termasuk kepada Komnas HAM, kepada masyarakat Indonesia atas tindakannya," kata Taufan, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 2022.

Taufan menjelaskan fokus Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J berlangsungnya suatu proses hukum yang fair, sehingga semua pihak terutama yang menjadi korban bisa mendapat keadilan.

Ferdy Sambo mengakui kalau dia lah yang menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J. Taufan mengatakan, selain menjadi aktor utama, Ferdy Sambo juga mengakui merekayasa cerita pada awal kasus.

"Pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini, itu yang pertama disampaikan, yang kedua dia mengakui bahwa sejak awal dialah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah atau mendisinformasi beberapa hal," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kematian Brigadir J ke Komnas HAM 

3. Komnas HAM telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo

3 Tim Polri Siap Dampingi Komnas HAM Cek Rumah Ferdy Sambo BesokKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Komnas HAM telah memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 36 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob, termasuk Ferdy Sambo, dan 10 di Provost Mabes Polri.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya