46 Calon Haji Terlantar di Jeddah, Begini Penjelasan Kemenag

Puluhan calon haji itu keluarkan biaya Rp200-Rp300 juta

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, Arab Saudi, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman di Makkah, dilansir ANTARA, Sabtu, 2 Juli 2022.

Baca Juga: Arab Saudi Sangat Panas, Begini Trik Jemaah Haji Hindari Sakit Kulit 

1. Mereka tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

46 Calon Haji Terlantar di Jeddah, Begini Penjelasan KemenagIlustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Hilman menjelaskan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi.
Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi, maka mereka tidak lapor,
ini sayang sekali," kata dia.

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jemaah haji harus terdaftar secara resmi.

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar dia.

 

2. Kemenag akan tindaklanjuti perusahaan travel

46 Calon Haji Terlantar di Jeddah, Begini Penjelasan KemenagIlustrasi jamaah calon haji mengikuti pemeriksaan kesehatan ulang. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe))

Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, terutama soal pengaduan dari jemaahnya.

"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman.

3. Puluhan jemaah calon haji terlantar di Jeddah

46 Calon Haji Terlantar di Jeddah, Begini Penjelasan KemenagIlustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sebelumnya, beredar informasi tentang puluhan jemaah calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, Arab Saudi, Kamis, 30 Juni 2022. Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Arsad Hidayat, bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah, kemudian mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan ke bandara.

Di bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut, tampak dikumpulkan otoritas Arab Saudi di salah satu ruangan. Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok.

Jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Arsad memastikan 46 jemaah calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut, tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor berbeda dengan data di visa.

 

Baca Juga: Keren! Rompi Penurun Panas Carbon Cool Diuji Coba untuk Jemaah Haji

4. Jemaah telah mengeluarkan biaya Rp200-Rp300 juta

46 Calon Haji Terlantar di Jeddah, Begini Penjelasan KemenagIlustrasi jemaah haji (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sementara, sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 hingga Rp300 juta, agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Sebagian jemaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu. Wanto, jemaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah jemaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jemaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku, pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik ini, kata dia, sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan, lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," ujar Ropidin.

Sementara, Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara, Zaenal Abidin, menegaskan praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan.

5. Pemegang visa mujamalah juga wajib melalui PIHK

46 Calon Haji Terlantar di Jeddah, Begini Penjelasan KemenagSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Untuk visa mujamalah atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi, Kementerian Agama juga mengingatkan pemegang visa tersebut juga wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin, mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” kata Nur Arifin di Makkah, Jumat, 1 Juli 2022, seperti dikutip dari laman Kemenag.

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah PIHK.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” kata Arifin.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya