8 Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diminta Sampaikan Duka ke Jambi

IPW juga mendesak agar Ferdy Sambo jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Penyelidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berjalan, baik dari Timsus Polri maupun dari pihak eksternal, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Per Jumat (5/8/2022), ada sejumlah hal baru dari kasus kematian polisi 27 tahun itu.

Antara lain soal Komnas HAM memanggil tim Puslabfor Polri terkait kepemilikan senjata api dalam kasus ini. Komnas HAM juga buka peluang memeriksa 25 polisi yang dimutasi Kapolri buntut penanganan kasus Brigadir J.

Ada juga soal desakan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap timsus agar segera menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Sementara, dari pihak pengacara keluarga Bigadir J mendesak agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Mereka pesimistis kasus ini berjalan transparan jika ditangani Bareskrim Polri.

Dari pihak keluarga juga menanggapi soal permintaan maaf Ferdy Sambo. Mereka meminta Ferdy menyampaikan langsung permintaan maaf dan belasungkawa ke keluarga di Jambi. Mereka menganggap ucapan belasungkawa Sambo terlambat, karena kematian Brigadir J sudah berlangsung sekitar tiga pekan.

Berikut update terbaru terkait kasus kematian Brigadir J pada Jumat, 5 Agustus 2022, seperti yang berhasil dirangkum IDN Times.

1. Komnas HAM panggil Puslabfor Polri soal kepemilikan senjata

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan pihaknya meminta keterangan dari Puslabfor Polri, Jumat, 5 Agustus 2022, terkait hasil uji balistik atau soal senjata yang ada dalam rangkaian peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Kami akan meminta keterangan terkait uji balistik, yaitu soal senjata yang digunakan terus kemudian peluru dan juga hal-hal lain yang terkait dengan penggunaan senjata,” kata dia, di Komnas HAM, Jumat (5/8/2022).

Beka mengatakan, dalam permintaan keterangan hari ini, pihaknya mencari tahu kepemilikan peluru dalam kasus yang menewaskan Brigadir J yang bisa diketahui dari registernya. 

2. IPW minta Ferdy Sambo jadi tersangka

Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan soal senjata api Glock 17 yang dipakai Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurutnya, hampir mustahil senjata tersebut dipegang dan teregistrasi atas nama Bharada E.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menduga, pistol tersebut milik Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menjelaskan, dugaan keterlibatan Irjen Sambo semakin kuat ketika Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan resmi memutasi Sambo ke Yanma dari Kadiv Propam Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022.

“Kami meminta saat ini, pada hari ini, tanggal 5 Agustus, bahwa terhadap mereka (tersangka) dilakukan pemeriksaan kode etik dan bila ditemukan cukup bukti karena pelanggarannya adalah pelanggaran berat harus di PTDH,” ujar Sugeng.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa ke Jambi

3. Komnas HAM ungkap tiga fakta berbeda dengan hasil penyelidikan Polri

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan tiga fakta kasus kematian Brigadi J, yang tidak sesuai dengan hasil penyelidikan Polri. Pertama, Brigadir J diduga tidak menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo.

Taufan mengatakan, selama ini ada keterangan bahwa Brigadir J sedang menodongkan senjata ke PC, namun dalam keterangan yang ada tidak ada penodongan senjata.

Kedua, kata Taufan, hal yang terus berkembang dalam pengungkapan kasus ini adalah berbedanya keterangan soal tes PCR yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di luar rumah. Namun kenyataannya, kata Taufan, Ferdy sampai lebih dulu sehari sebelumnya dari Magelang dibandingkan rombongan ajudan dan istrinya.

Ketiga, Taufan mengatakan, saksi yang menyaksikan penodongan pada istri Ferdy Sambo tidak ada. Cerita yang ada pada awal berkembang, kata dia, banyak yang tidak sesuai, maka dari itu pihaknya bertanya-tanya.

8 Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diminta Sampaikan Duka ke Jambi(IDN Times/Aditya Pratama)

4. Komnas HAM buka peluang periksa 25 polisi yang dimutasi

Komnas HAM mengungkapkan, pihaknya mungkin akan melakukan pemeriksaan pada 25 polisi yang dimutasi Kapolri. Meski demikan belum ada agenda terkait hal tersebut.

"Kami belum mengagendakan begitu, tapi tidak tertutup kemungkinan karena kami kan harus step-by-step nih, setiap langkah," kata Komisioner Komnas, HAM Beka Ulung Hapsara, di kantornya, Jumat (5/8/2022).

5. Komnas HAM periksa 15 HP terkait kasus kematian Brigadir J

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan hari ini pihaknya meminta keterangan pada Siber Bareskrim Polri terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Beka mengatakan ada 15 telepon genggam yang dikumpulkan dalam upaya pengumpulan teka-teki kasus kematian polisi 27 tahun itu.

"Data datanya kami sampaikan sampai sejauh ini Siber sudah mengumpulkan 15 handphone, dan kemudian 10 sudah diperiksa, 5 sedang dianalisa atau diproses," kata dia di kantor Komnas HAM, Jumat (5/8/2022).

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan lain seperti foto, dokumen, kontak, akun dan percakapan.

6. Pengacara minta Jokowi bentuk tim independen

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk membentuk tim independen. Tim tersebut diperlukan, menurut Kamaruddin, demi menemukan hasil yang memuaskan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kamaruddin mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Dia berharap ada respons yang diberikan agar kasus ini segera terungkap.

Kamaruddin pesimistis dan tidak puas dengan kinerja penyidik dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J. Bahkan, Kamaruddin meyakini barang bukti kini tak lagi ada dalam kuasa penyidik.

7. Keluarga minta Ferdy Sambo sampaikan duka ke Jambi

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, mengatakan permohonan maaf yang disampaikan mantan Kadiv Porpam Irjen (Pol) Ferdy Sambo sudah terlambat. Sebab, kata dia, pernyataan itu baru disampaikan pada hari ke-26 usai peristiwa kematian Birgadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski terlambat, kata Rohani, keluarga tetap menerima permohonan maaf Ferdy Sambo. Di sisi lain, bukan sekadar pernyataan bela sungkawa ke publik yang diinginkan keluarga. Mereka berharap Ferdy Sambo dan istri, PC, bisa terbang ke Jambi menemui keluarga secara langsung.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa 15 Handphone Terkait Kasus Kematian Brigadir J

8. Timsus evaluasi laporan dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo

Tim Khusus (Timsus) Polri mengevaluasi laporan kasus dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Laporan tersebut dibuat PC dan diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, evaluasi ini dilakukan atas perintah Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit untuk membuat terang kasus kematian Brigadir J.

“Nantinya akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujar Agus di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

https://www.youtube.com/embed/ZQyetNRRxEs

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya