9 Update Kasus Kematian Brigadir J: Ferdy Sambo Dimutasi, Minta Maaf

Ferdy Sambo akhirnya minta maaf dan ucapkan belasungkawa

Jakarta, IDN Times - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru, setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo selain diperiksa sebagai saksi kasus Brigadir J, juga dia dicopot dari jabatanya.

Ferdy Sambo juga ahirnya menyampaikan permintaan maaf dan ucapan duka cita atas kematian Brigadir J usai tiga pekan kematian anak buahnya itu. Dia mengkalim sudah diperiksa empat kali oleh penyidik terkait kasus kematian polisi 27 tahun itu, dan mengaku telah menyampaikan kesaksian utuh kepada penyidik Polri.

Selain itu, update terbaru kasus kematian Brigadir J per Kamis, 4 Juli 2022, sebanyak 25 personel Polri yang diduga terlibat penanganan kasus kematian Brigadir J dimutasi. Kapolri juga memutasi 15 petinggi Polri, termasuk Ferdy Sambo.

Sementara, pengacara Brigadir J meminta timsus Polri agar segera menetapkan tersangka baru selain Bharada E. Pengacara Bharada E juga mempertanyakan status kliennya karena Bharada E masih diperiksa sebagai saksi tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut sederet update terbaru terkait kasus kematian Brigadir J, yang berhasil dirangkum IDN Times per Kamis, 4 Juli 2022!

Baca Juga: Ini Ungkapan Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J

1. Ferdy Sambo akhirnya minta maaf dan sampaikan belasungkawa

Irjen Ferdy Sambo selaku atasan Birgadir J pada Kamis (4/8/2022) menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kematian anak buahnya itu. Ia diperiksa selama tujuh jam mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.

Selama ini, kata Ferdy Sambo, dia sudah empat kali diperiksa penyidik terkait kasus kematian Brigadir J. Dia mengklaim telah memberikan kesaksian utuh atas kematian anak buahnya itu, dan meminta masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada Timsus Polri.

Ferdy Sambo juga meminta kepada masyarakat agar tidak ada asumsi liar terkait kasus kematian Brigadir J. Pada kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan duka cita atas kematian Brigadir J. Dia mendoakan kepada keluarga agar diberikan ketabahan.

2. Kapolri mutasi 25 personel Polri yang tangani kasus Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo

Melalui telegram, Kapolri memutasi 25 personel Polri yang bekerja menangani kasus kematian Brigadir J. Dari 25 personel yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (Pati) bintang satu.

Selain itu, ada lima personel komisaris besar (Kombes), tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara dan Tamtama. Mereka berasal dari kesatuan Div Propram, Polres, dan ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim.

Sebanyak 15 petinggi Polri, termasuk Ferdy Sambo, juga dimutasi. Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam dan dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Kapolri memutasi puluhan polisi itu dalam rangka pemeriksaan mereka, karena terkait ketidakprofesionalan mereka dan dianggap menghalangi penanganan kasus kematian Brigadir J.

3. Empat polisi ditempatkan di tempat khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebanyak 25 polisi diduga menghambat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Di antara puluhan polisi tersebut, empat di antaranya personel yang ditempatkan di tempat khusus.

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," kata Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sigit menjelaskan, empat polisi yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya itu ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari.

Sementara, 21 personel polisi lainnya akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus bentukan Kapolri. Keputusan itu terkait apakah nantinya perbuatan mereka mengandung unsur pidana atau melanggar kode etik.

4. Tiga perwira Polri bintang satu diperiksa

Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit, mengatakan dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Khusus Polri telah memeriksa 25 personel. Tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (Pati) bintang satu.

Selain itu, ada lima personel komisaris besar (Kombes), tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, serta lima Bintara dan Tamtama. "Dari satuan Divisi Propam, Polres, dan Polda Bareskrim," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Sigit menjelaskan, 25 personel ini akan diperiksa dengan menjalankan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik.

9 Update Kasus Kematian Brigadir J: Ferdy Sambo Dimutasi, Minta Maaf(IDN Times/Aditya Pratama)

5. Pengacara Bharada E pertanyakan status tersangka kliennya

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, menurutnya, Bharada E masih diperiksa dalam rangka memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP) hingga pukul 01.00 WIB, Kamsi (4/8/2022). Sedangkan penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan Rabu (3/8/2022) pukul 22.30 WIB.

“Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka,” kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Sementara, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Bharada E mengakui perannya dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sekarang timsus penyidik sudah mengatakan Bharada E tersangka dia tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan kan? Pada kami Bharada E dia mengakui bahwa dia yang menembak," kata Taufan, Kamis (4/8/2022).

6. Ferdy Sambo dan istri sempat rayakan anniversary sebelum kematian Brigadir J

Fakta lain terungkap dalam kasus kematian Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Sebelum hari penembakan Brigadir J, ternyata Ferdy Sambo disebut merayakan hari jadi pernikahan dengan sang istri, PC.

"Menceritakan bahwa ada perjalanan dimulai dari Magelang, sebelum perjalanan itu bagaimana mereka ya di situ, misalnya, ada anniversary dan sebagainya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (4/8/2022).

7. Pengacara Brigadir J minta Polri segera tetapkan tersangka lain

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyayangkan keterlambatan dalam penetapan tersangka Bharada E dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Namun demikian ia mengapresiasi langkah maju penyidik dalam mengungkap kasus ini.

Kamaruddin pun meminta Tim Khusus (Timsus) Polri untuk mengungkap lagi tersangka lainnya. Sebab, Pasal 338 Jo 55 dan 56 yang disangkakan kepada Bharada E mengindikasikan adanya tersangka lain.

“Pertama kita apresiasi walaupun terlambat, tindakan penyidik. Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga,” ujar Kamaruddi saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

8. Jokowi ingatkan hingga empat kali agar kasus Brigadir J diungkap transparan

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah empat kali mengingatkan Polri agar terbuka dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Peringatan pertama disampaikan Jokowi saat kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat pada Selasa, 12 Juli 2022.

Usai kunjungan dari Subang, Jokowi bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 13 Juli 2022. Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan kasus Brigadir J harus terbuka.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali meminta kasus Brigadir J segera dituntaskan ketika kunjungan kerja ke Labuan Bajo pada Kamis, 21 Juli 2022.

Terbaru, disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat terbatas dengan Jokowi di Istana Negara.

"Presiden minta agar hal ini dibuka sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan nanti akan terlihat bila memang ada upaya seperti itu," ungkap Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

9. LPSK sebut Bharada E bisa dilindungi jika ajukan justice collaborator

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan hingga kini masih menelaah permohonan pengajuan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E mengajukan permohonan secara resmi ke LPSK pada 14 Juli 2022. Personel Polri muda itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK.

Edwin menyebut sesuai aturan di undang-undang, LPSK tak bisa memberikan perlindungan bagi tersangka dari tindak pidana. "Sesuai undang-undang perlindungan hanya diberikan apabila ia berstatus tersangka dan bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama," ungkap Edwin ketika dihubungi pada Kamis (4/8/2022).

Artinya, Bharada E harus bersedia bekerja sama dengan para penyidik di timsus Polri untuk membongkar peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.

Selain perlindungan dari negara, Bharada E juga bisa berpotensi mendapat keringanan hukuman saat vonis dijatuhkan oleh hakim. "Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC, apa saja reward-nya,"ujar Edwin.

Baca Juga: Alasan Mutasi 25 Polisi: Diduga Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J

https://www.youtube.com/embed/ZQyetNRRxEs

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya