Ada 67 Permohonan Sengketa Pilkada di MK, 5 dari Papua

#Pilkada2018 KPU mencatat 56 permohonan perselisihan pemilu

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 67 permohonan penyelesaian hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah terdaftar pada Minggu (8/7), di mana terakhir diterima MK pada Jumat (13/7) lalu.

"Pendaftaran sebenarnya sudah ditutup pada Rabu (11/7), namun karena ada beberapa permasalahan dalam penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo di Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara, Minggu (16/7).

1. Lima permohonan diajukan dari Papua

Ada 67 Permohonan Sengketa Pilkada di MK, 5 dari PapuaIDN Times/Sukma Shakti

Ada lima permohonan yang diajukan pada Jumat (11/7), yaitu permohonan yang diajukan oleh lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua. 

Kelimanya adalah pasangan Hans Magal-Abdul Muis, Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Robertus Waraopea-Albert Bolang, Philipus B Wakerkwa-Basri, dan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway.

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2018

2. Jadwal permohonan dan persidangan sengketa Pilkada

Ada 67 Permohonan Sengketa Pilkada di MK, 5 dari PapuaIDN Times/Sukma Shakti

Pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilwalkot dan Pilbup dibuka pada 4-7 Juli 2018. Sedangkan, pendaftaran perkara sengketa Pilgub dilaksanakan pada 7-11 Juli 2018.

"Bila masih ada pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan sengketa Pilkada yang telah ditetapkan," kata Rubiyo.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada 26 Juli 2018. Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 9 Agustus 2018 dan putusan akhir pada 18-26 September 2018.

Pilkada Serentak 2018 digelar pada Rabu (27/6) di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

3. Menurut KPU terdapat 56 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018

Ada 67 Permohonan Sengketa Pilkada di MK, 5 dari PapuaIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut terdapat 56 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (11/7) pukul 18.00 WIB.

"Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2018 hingga 11 Juli 2018 pukul 18.00 WIB sebanyak 56 permohonan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.

Seluruh permohonan sudah diberi nomor registrasi, tetapi belum diberi nomor perkara. Adapun, KPU kota yang menjadi termohon adalah KPU Kota Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo, dan Bengkulu.

Untuk KPU kabupaten yang menjadi termohon adalah KPU Bangkalan, Bolaang Mongondow Utara, Biak Numfor, Banyuasin, Sinjai, Pulang Pisau, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Belitung, Tabalong, Sampang, Kerinci, Tapanuli Utara, Talaud, Alor, Lahat, Timor Tengah, Sanggau, Mamberamo, Deiyai, Dairi, Donggala, Pinrang, dan Bogor.

Sementara, KPU provinsi yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung, dan Sulawesi Tenggara.

Dari semua permohonan, tidak semua akan diterima MK, karena hanya daerah yang memiliki selisih suara 0,5-2 persen suara yang akan diterima. Syarat pengajuan sengketah hasil pilkada dengan selisih suara 0,5-2 persen suara, diatur dalam Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara, Rabu (11/7) merupakan hari terakhir MK membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada, setelah KPU menghelat rapat pleno rekapitulasi suara.

Baca Juga: Bawaslu: Pelanggaran Pilkada 2018 Tertinggi di Provinsi Sulsel

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya