Anggaran Rp27,7 M Masuk Rekening Pribadi, Kemenag: Sudah Dikembalikan

Kok bisa sih?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menyatakan sudah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) soal laporan adanya dana satuan kerja, yang ditransfer ke rekening pribadi. Temuan ini diperoleh saat BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019.

Temuan tersebut ada di satuan kerja Eselon I Pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

1. Kemenag telah mengembalikan dana ke kas negara

Anggaran Rp27,7 M Masuk Rekening Pribadi, Kemenag: Sudah DikembalikanIlustrasi Uang Kas (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaksana Tugas Irjen Kemenag M Thambrin mengatakan seluruh temuan tersebut sudah ditindaklanjuti tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Itjen Kemenag, yang selalu berkoordinasi dengan BPK RI.

Tindaklanjut dilakukan dengan pengembalian ke kas negara atau Badan Layanan Umum (BLU) dan penyampaian bukti pelaporan kegiatan.

"Terkait temuan itu, sudah kita jelaskan ke BPK RI saat pemeriksaan. Sudah ditindaklanjuti juga oleh Satker (satuan kerja) dengan setor ke kas negara (BLU) dan penyampaian bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan," kata Thambrin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Dorong Kementerian Dapat WTP dari BPK, Jokowi: Saya Bakal Monitor!

2. Kemenag mendapat status opini WTP dari BPK

Anggaran Rp27,7 M Masuk Rekening Pribadi, Kemenag: Sudah DikembalikanIlustrasi Kementerian Agama (kemenag.go.id)

Thamrin menjelaskan setelah pengembalian dana ke kas negara, BPK menerimanya dan Kementerian Agama mendapat opini Wajar Tanpa Pengencualian (WTP).

"BPK RI sudah menerima dan memahami penjelasannya, sehingga Laporan Keuangan Kementerian Agama 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata dia.

Thamrin juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Menag, ia telah meminta jajaran Kemenag agar lebih memperketat pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara, sehingga mekanisme transfer ke rekening pribadi tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya.

3. Temuan BPK soal uang negara masuk ke rekening pribadi

Anggaran Rp27,7 M Masuk Rekening Pribadi, Kemenag: Sudah Dikembalikan(Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan) ANTARA FOTO

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penggunaan rekening pribadi di lima kementerian atau lembaga sebesarRp71,78 miliar. Dua di antaranya adalah Kementerian Agama dan Kementerian Pertahanan.

Jumlah penggunaan APBN di rekening pribadi terbesar ditemukan di Kemenhan yang nilainya mencapai Rp48,12 miliar. Sementara di Kemenag terdapat Rp27,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019.

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar mengatakan, dana Rp27,71 miliar di rekening pribadi Kemenag adalah dalam rangka dinamisasi pekerjaan yang belum diselesaikan. Namun uang yang masuk dalam temuan BPK sudah dikembalikan ke negara selama proses audit BPK.

"Temuan Rp10,34 miliar sampai 31 Desember. Namun demikian per Juli ini sisa temuan tersebut sudah disetorkan ke kas negara. Sisa 300 juta yang ada di Kemenag," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.

"Ini temuan ketidakpatuhan. Temuan administratif yang diharapkan ke depan tidak terulang lagi," katanya, menambahkan.

Sementara untuk Kemenhan, hasil pemeriksaan BPK menemukan ada rekening pribadi yang digunakan untuk atase pertahanan di luar negeri.

"Kenapa bisa terjadi? Itu masalah lalu-lalu kenapa pakai rekening pribadi, terpaksa. Buka rekening gak bisa atas nama benda. Itu atas nama atase. Itu dilaporkan ke atasan," ujar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto.

Proses untuk mendapat persetujuan itu panjang di mana atase memiliki atasan panglima. Lalu panglima yang harus koordinasi dengan Kemenhan, dan Kemenhan berkoordinasi dengan Kemenkeu.

"Kegiatan berlangsung, tapi anggaran dan realisasi dilaporkan pada atasannya. Sisa uangnya (sudah) dikembalikan," kata Hendra.

Hendra mengatakan, sejatinya Kemenhan melaksanakan prinsip akuntansi berlaku umum, dan tidak ada penyalahgunaan dana atau pun kerugian negara. Namun, BPK akan meminta Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan duduk bersama agar masalah ini selesai.

"Jadi legal rekening itu di sana. Sudah digunakan, sudah dipertanggungjawabkan. Tapi risikonya kalau tidak izin Kemenkeu, takutnya disalahgunakan. Tapi sejauh ini tidak ada terkait hal itu," kata dia.

Baca Juga: Pakai Rekening Pribadi buat APBN, Kemenhan dan Kemenag Sehat?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya