Anggota DPR Harus Mundur Jika Mau Maju Pilkada, Setuju Ya?

Syarat anggota DPR ikut pilkada tengah diuji materi di MK

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut hampir semua anggota DPR menolak syarat legislator harus mundur jika maju Pilkada 2020, ketika pembahasan Undang-Undang Pilkada. Namun, anggota dewan terpaksa menyetujui keinginan pemerintah, agar mundur dari parlemen jika maju kontestasi pemilihan kepala daerah.

Arteria yang mewakili DPR dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 12 Agustus 2020 itu mengaku terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

1. Potensi korupsi menjadi alasan DPR setuju anggota dewan mundur jika maju pilkada

Anggota DPR Harus Mundur Jika Mau Maju Pilkada, Setuju Ya?Sidang Paripurna ke-6 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Arteria, awalnya hampir semua fraksi sepakat DPR, DPRD, dan DPD tidak harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, kata dia, pemerintah saat itu khawatir dengan isu korupsi. Beberapa partai politik juga khawatir karena sejumlah menteri memiliki kepentingan yang tersandera, sehingga pembahasan berakhir dengan kesepakatan anggota DPR mundur jika maju pilkada.

"Pasal ketentuan mundurnya anggota DPR ini, itu dari awal sampai mau diputusnya undang-undang itu, masih alot terus sampai akhirnya kami dipaksa karena fraksi diperintahkan untuk ikuti yang ada di pemerintah, tapi suasana kebatinannya, semuanya ini adalah menolak," kata Arteria, dilansir ANTARA, Rabu 12 Agustus 2020.

Arteria juga merasa keberatan saat pemerintah memberikan keterangan dalam sidang sebelumnya, dengan mengutip sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Menurut Arteria, seharusnya pemerintah dalam menyajikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi juga melihat suasana kebatinan faktual, yakni hampir semua fraksi menolak syarat DPR harus mundur.

Baca Juga: Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawas Kampanye Pilkada 2020

2. Dua anggota legislatif uji materi syarat anggota DPR maju pilkada

Anggota DPR Harus Mundur Jika Mau Maju Pilkada, Setuju Ya?Ilustrasi sidang paripurnna Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Uji materi UU Pilkada tersebut dimohonkan anggota DPR Anwar Hafid dan anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Baso, ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif, setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Para pemohon mendalilkan, semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

3. Arteria mengklaim tidak ada calon tunggal jika anggota DPR diperbolehkan cuti untuk pilkada

Anggota DPR Harus Mundur Jika Mau Maju Pilkada, Setuju Ya?Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Dok. KPK)

Arteria mewakili DPR juga sebelumnya mengklaim tidak akan ada calon tunggal dalam pilkada, apabila legislator tidak diwajibkan mengundurkan diri saat berkompetisi dalam pilkada.

"Seandainya anggota DPR boleh cuti, dipastikan tidak ada calon tunggal dalam pilkada yang ada di republik ini," kata dia, dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Ia berpendapat berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pilkada yang mensyaratkan pengunduran diri anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai calon kepal daerah, berdampak pada minimnya peserta yang mengikuti kontestasi pilkada.

Sementara calon tunggal atau calon yang diusung partai politik, menurut Arteria, mengancam kualitas pilkada dan mencerminkan adanya kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi.

Selain persoalan calon tunggal, Arteria mengatakan, norma dalam pasal tersebut menyebabkan anggota legislatif tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama lima tahun, karena diganti dengan mekanisme pergantian antar-waktu setelah mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada.

"Anggota DPR, DPD, DPRD seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan kepala daerah, yakni menjalankan tugas dan wewenangnya dan kewajibannya selama 5 tahun dan tidak boleh dikurangi 1 detik pun," ucap dia.

Baca Juga: PAN Usung Gibran di Pilkada Solo, Zulhas: Dia Anak Muda Berprestasi 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya