Anies Hentikan Reklamasi 13 Pulau, 4 Pulau Tetap Dilanjutkan 

Empat pulau terlanjur dibangun untuk kepentingan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. 

Keputusan ini didasari rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta, setelah melakukan evaluasi dan kajian secara mendalam. 

Apa alasan Anies menghentikan reklamasi?

1. Pencabutan dilakukan karena izin prinsip dan izin pelaksanaan

Anies Hentikan Reklamasi 13 Pulau, 4 Pulau Tetap Dilanjutkan IDN Times/Victor Raditia

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya, tapi juga secara keseluruhan. Sebab, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. 

"Kami pastikan, 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya," ujar Anies saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir Berita Jakarta, Rabu (26/9). 

Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci). 

Baca Juga: Anies: Reklamasi Bagian dari Sejarah, Bukan Masa Depan Jakarta

2. Proses penghentian mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama

Anies Hentikan Reklamasi 13 Pulau, 4 Pulau Tetap Dilanjutkan ANTARA/Zabur Karuru

Anies menjelaskan proses penghentian mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pengembang.  

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan mitra melalui jasa penilai independen. 

"Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, serta sarana dan prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," kata dia. 

3. Pulau C, D, G dan N akan diatur tata ruang untuk kepentingan masyarakat

Anies Hentikan Reklamasi 13 Pulau, 4 Pulau Tetap Dilanjutkan ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Sementara, Anies menambahkan, untuk empat pulau yang sudah dibangun yaitu, Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) dan Pulau N, akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat. 

"Kita sudah evaluasi perizinan-perizinan yang semestinya dipenuhi. Pemprov DKI memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," ujar dia. 

Menurut Anies, Pemprov DKI juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi, seperti sarana dan prasarana umum maupun ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan Pantura Jakarta. 

"Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi akan dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan. Pemprov DKI saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantura Jakarta," tandas Anies. 

Semoga sisa pulau reklamasi bermanfaat buat masyarakat Jakarta ya guys.

Baca Juga: Cabut Izin Reklamasi 13 Pulau, Anies Siap Hadapi Gugatan Hukum

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya