Bawaslu: Kampanye Tatap Muka Meningkat 2 Kali Lipat Jelang Pencoblosan

Bawaslu mencatat 32.446 kegiatan kampanye tatap muka

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat jumlah kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas, meningkat dua kali lipat menjelang akhir masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu M Afifuddin mengatakan selama 10 hari ketujuh kampanye atau 25 November hingga 4 Desember, Bawaslu mencatat 32.446 kegiatan kampanye dengan tatap muka dan atau pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye atau 15 hingga 24 November 2020), yaitu sebanyak 18.025," kata Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di Jakarta, Sabtu (6/12/2020).

Baca Juga: Bawaslu: Ada 2.126 Pelanggaran Protokol Selama Kampanye Tatap Muka

1. Bawaslu menemukan 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan

Bawaslu: Kampanye Tatap Muka Meningkat 2 Kali Lipat Jelang PencoblosanIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Dari total kegiatan kampanye tatap muka pada 10 hari ketujuh, Bawaslu menemukan 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19.

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan surat peringatan dan melakukan pembubaran kegiatan, yaitu ada 368 surat peringatan yang dikeluarkan atas pelanggaran tersebut.

"Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas merupakan metode yang paling banyak dilakukan, meskipun Bawaslu telah merekomendasikan pasangan calon agar mengganti kampanye itu dengan metode lain," ujar Afifuddin.

2. Bawaslu bubarkan 64 kegiatan kampanye

Bawaslu: Kampanye Tatap Muka Meningkat 2 Kali Lipat Jelang PencoblosanIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Afifuddin menyebutkan 64 kegiatan kampanye dibubarkan pengawas pemilu dan Bawaslu juga menertibkan sedikitnya 247.732 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan selama 10 hari ketujuh kampanye.

Menurut Afifuddin, sebanyak 12 Bawaslu kabupaten kota menerbitkan rekomendasi untuk tidak melakukan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

Total rekomendasi yang dikeluarkan, kata dia, sebanyak 79 rekomendasi dan Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye.

3. Bawaslu kembali mengimbau penyelenggara kampanye mematuhi protokol kesehatan

Bawaslu: Kampanye Tatap Muka Meningkat 2 Kali Lipat Jelang PencoblosanIlustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.)

Afifuddin mengatakan Bawaslu kembali mengimbau penyelenggara kampanye mematuhi protokol kesehatan seperti senantiasa menyediakan penyanitasi tangan, mewajibkan penyelenggara dan peserta kampanye mengenakan masker, dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye.

"Jika kampanye dengan metode tatap muka dan atau pertemuan terbatas harus dilakukan, Bawaslu merekomendasikan semua pihak mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan," kata dia.

Baca Juga: Masuk Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Patroli Antipolitik Uang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya