Bawaslu: Larangan Kampanye Tempat Ibadah Saklek, Tidak Dapat Dilakukan

Sanksi kampanye di tempat ibadah bisa pidana

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Lolly Suhenty, menegaskan kampanye di tempat ibadah aturannya sudah jelas tidak diperbolehkan.

"Itu saklek karena ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280. Jadi yang namanya kampanye di tempat ibadah itu emang dilarang. Memang saklek tidak dapat dilakukan," ujar Lolly di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

1. Definisi kampanye sifatnya kumulatif

Bawaslu: Larangan Kampanye Tempat Ibadah Saklek, Tidak Dapat DilakukanIlustrasi khutbah di masjid (IDN Times/Hilmansyah)

Lolly menjelaskan definis kampanye sudah diatur jelas dalam Pasal 1 angka 35 jelas, yang menyatakan kampanye dilakukan peserta pemilu atau yang ditunjuk peserta pemilu, dalam konteks menyampaikan visi, misi, dan citra diri.

"Nah, problemnya, definisi kampanye sifatnya kumulatif, dia akan bicara visi, misi, proker, dan citra diri. Pertanyaannya sekarang, apakah kita sudah masuk tahap kampanye atau belum? Ya jelas belum. Dalam PKPU No 3 Tahun 2022 kita baru akan kampanye di 28 November (2023) kan, dan peserta pemilu yang ada sekarang baru parpol, kita belum punya caleg, capres, dan cawapres," kata dia.

2. Sanksi kampanye di tempat ibadah bisa pidana

Bawaslu: Larangan Kampanye Tempat Ibadah Saklek, Tidak Dapat DilakukanIlustrasi - Umat muslim mendengarkan ceramah sebelum melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Subulussalam Al- Khoory Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/4/2022) malam. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Lolly menyebut sanksi yang berkenaan dengan kampanye di tempat ibadah dalam Pasal 280 bisa pidana. Dalam konteks ini, Bawaslu akan berhati-hati ketika melakukan penanganan pelanggaran ini, karena itu harus diiringi dengan upaya pencegahan.

"Nah ini yang sedang kami lakukan saat ini, memastikn seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu (peserta Pemilu 2024) tidak melakukan yang sebagaimana dilarang," kata dia.

Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur larangan kampanye di tempat ibadah. Selain itu, pasal ini juga mengatur larangan kampanye yang menghina agama, suku, ras, golongan, calon, hingga peserta pemilu lainnya.

Sedangkan, sanksi administratif seperti pencabutan hak bagi pelanggar kampanye diatur dalam Pasal 284, 285, dan 286 UU Pemilu. Sementara sanksi pidananya diatur Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga: Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Akan Verifikasi Ulang Partai Prima

3. Pelanggaran selain partai politik peserta pemilu masih dalam kajian

Bawaslu: Larangan Kampanye Tempat Ibadah Saklek, Tidak Dapat DilakukanIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Lolly mengatakan karena peserta Pemilu 2024 masih pada penetapan partai politik, kewenangan penanganan pelanggaran Bawaslu yang berkenaan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, masih sebatas parpol yang memiliki nomor urut peserta Pemilu 2024. Pasangan bakal capres-cawapres atau bakal calon legislatif belum memasuki tahapan.

"Berkenaan dengan larangan lain yang bisa saja menggunakan undang-undang lainnya, memang itu menjadi kewenangan Bawaslu juga. Makanya ketika kami memutuskan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, kami melakukan rangkaian kajian dulu," ujar Lolly.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya