Begini Cara Lihat Hasil Suara Pilkada 2020 Berdasarkan Real Count KPU

Ada 270 daerah peserta Pilkada 2020 yang bisa kamu lihat

Jakarta, IDN Times - Pilkada Serentak 2020 telah berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2020, dan kini Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mulai melakukan real count atau penghitungan hasil suara di 270 daerah yang mengikuti pilkada. Rinciannya, sembilan pemilihan gubernur, 37 pemilihan wali kota, dan 224 pemilihan bupati. 

Nah, buat kamu yang ingin mengecek hasil suara pilkada di daerah tempat kamu tinggal, kamu bisa melihat di laman situs resmi KPU di pilkada2020.kpu.go.id. Mulai dari pemilihan gubernur, pemilihan wali kota, hingga pemilihan bupati.

Di laman ini kamu bisa melihat hasil suara setiap pasangan calon yang bertarung di setiap daerah hingga ke kantong-kantong suara per wilayah kecamatan. Caranya pun cukup sederhana, tinggal ketik daerah yang akan dicek, atau bisa juga langsung menuju ke peta daerah yang akan dilihat.

Baca Juga: Ini 4 Millennials yang Menang Pilkada Berdasarkan Hasil Real Count KPU

1. Cara mengecek pemilihan gubernur, pemilihan wali kota, hingga pemilihan bupati

Begini Cara Lihat Hasil Suara Pilkada 2020 Berdasarkan Real Count KPULaman pilkada2020.kpu.go.id (Tangkapan layar)

Cara melihat atau mengecek daerah yang akan dicari, ada dua cara. Cara pertama paling mudah adalah kamu tinggal klik daerah yang akan dilihat, melalui peta wilayah.

Cara kedua, adalah dengan menuliskan kata kunci wilayah yang akan dicari melalui kolom pencarian dengan memfilter daerah yang akan dicari. Berikut tahapannya:

  • Pertama, buka tautan ini: https://pilkada2020.kpu.go.id.
  • Kedua, setelah masuk di halaman KPU, kamu akan diarahkan untuk memilih jenis pemilihan kepala daerah (Pemilihan gubernur, Pemilihan Wali Kota, Pemilihan Bupati) yang berbunyi seperti ini, "Silakan pilih jenis pemilihan dan wilayah yang ingin ditampilkan."
  • Ketiga, klik atau pilih jenis pemilihan (kolom sebelah kiri) dan pilih provinsi (kolom sebelah kanan).
  • Keempat, jika sudah memilih jenis pemilihan dan wilayahnya, kamu tinggal scroll atau geser ke bawah. Di layar akan muncul peta wilayah dan grafis hasil suara real count per daerah. Di halaman ini ini kamu juga bisa mencari melalui kolom filter, dengan memilih wilayah kabupaten atau kota, serta jenis penghitungan yakni "hitung suara", "rekapitulasi", dan "penetapan". Tapi sementara ini, KPU baru pada tahap hitung suara.

2. KPU menyertakan disclaimer

Begini Cara Lihat Hasil Suara Pilkada 2020 Berdasarkan Real Count KPUIlustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.)

Di halaman ini, KPU juga menyertakan disclaimer. Pertama, data yang ditampilkan pada menu "Hitung Suara" adalah data hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim KPPS melalui Sirekap. Kedua, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Keempat, data yang ditampilkan pada menu "Hitung Suara" bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang, sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

3. Kamu juga bisa mengunduh hasil suara

Begini Cara Lihat Hasil Suara Pilkada 2020 Berdasarkan Real Count KPUIlustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa.)

Selain memeriksa hasil suara, kamu juga bisa mengunduh atau mencetak hasil suara sementara di halaman ini. Ada tiga jenis format, antara lain PNG, JPEG, dan PDF.

Oya, sekadar mengingatkan, hasil suara ini merupakan perolehan sementara, dan akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi dan penetapan oleh KPU melalui rapat pleno.

Jika kemarin pada hari pemungutan suara, Rabu, 9 Desember 2020, ada hasil quick count atau hitung cepat, perbedaan dengan real count adalah hitung secara resmi dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Quick count hanya acuan untuk mengetahui suara lebih cepat dengan metode ilmiah dari lembaga survei. Tapi umumnya, hasil hitung cepat mendekati hasil penghitungan KPU. Para peneliti akan mendata formulir model C di TPS, lalu hasilnya disetor ke pusat data lembaga survei.

Baca Juga: PDIP Klaim Menang di 17 Pilkada Jawa Tengah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya