Begini Kondisi Rumah Pribadi Istri Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka

Tersangka kasus Brigadir J kini menjadi lima orang

Jakarta, IDN Times - Rumah pribadi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tampak sepi, usai Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Seperti dilansir ANTARA, hingga pukul 19.00 WIB, rumah dua lantai itu tampak sepi. Tak ada kegiatan seperti ke luar masuk mobil petugas kepolisian atau lainnya. Artinya, sudah sejak sekitar lima jam dari pukul 14.00 WIB kondisi pintu gerbang rumah tertutup.

Baca Juga: Gerak-gerik Istri Ferdy Sambo Terekam CCTV Selama Pembunuhan Yosua

1. Awak media diminta jaga jarak 50 meter dari rumah istri Ferdy Sambo

Begini Kondisi Rumah Pribadi Istri Ferdy Sambo Usai Jadi TersangkaSituasi rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo didatangi kesatuan Propam Polri, Korps Brimob Polri, dan anggota INAFIS Polri, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Di depan pagar rumah, sekitar dua meter tampak ada petugas duduk sambil mengamati jurnalis dari berbagai media yang jaraknya sekitar 50 meter dari sebelah kiri rumah itu. Dua petugas itu, sesekali bolak balik masuk ke dalam pagar rumah.

Sebelumnya, sejak 14.30 WIB terlihat dua petugas keamanan dengan siaga memantau awak media agar menjaga jarak sekitar 50 meter dari rumah pribadi itu.

"Agak sana aja, agak sana," kata salah satu petugas keamanan yang berjaga saat melihat salah seorang jurnalisyang mencoba mendekati rumah pribadi untuk mengambil foto.

Sekitar pukul 16.00 WIB awak media perlahan memangkas jarak sekitar 20 meter dari rumah pribadi istri Ferdy Sambo, untuk membuat siaran langsung (live) usai Putri Candrawathi ditetapkan tersangka.

2. Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Begini Kondisi Rumah Pribadi Istri Ferdy Sambo Usai Jadi TersangkaKadiv Propam, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8/2022), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta istirahat selama tujuh hari.

Kemudian, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Juga Terancam Hukuman Mati

3. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menjadi lima orang

Begini Kondisi Rumah Pribadi Istri Ferdy Sambo Usai Jadi TersangkaSuasana rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka perkara pembunuhan berencana Brigadir J, menjadi lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan seorang asisten rumah tangga Kuat Ma'aruf.

Empat berkas tersangka pun sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, yakni berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'aruf. Sementara, Ferdy Sambo kini tengah menjalani penahanan di Mako Brimob, Depok, selama 30 hari untuk pendalaman kasus ini.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya