Bisakah Media Independen dan Netral saat Pemilu 2019?

Dewan Pers mengimbau media agar netral saat pemilu

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Pertanyaan dari Arinal Hanifan:
Apakah media bisa netral untuk pilpres 2019 nanti? Seperti selayaknya sebuah media?  

Jakarta, IDN Times - Jelang pemilu atau pilpres 2019, independensi dan netralitas selalu dipertanyakan masyarakat. Apakah mereka bisa mendukung pasangan calon atau independen dan netral dalam pemberitaan? 

Sebelum pada pembahasan soal independensi dan netralitas media pada saat pemilu, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu sedikit, apa itu media dan fungsinya serta independensi atau netralitas media.

Baca Juga: Pilpres 2019 Bukan Cuma Perang Sindiran, Lho!

1. Apa itu jurnalisme, idealisme, dan netralitas media?

Bisakah Media Independen dan Netral saat Pemilu 2019?unsplash.com/@rawpixel

Mengutip Jurnal Dewan Pers Edisi Nomor 09, Juli 2014, berjudul Mengungkap 
Independensi Media, jurnalisme adalah paham tentang kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan media. 

Dalam jurnalisme, terkandung idealisme. Ada suatu ideologi, yaitu usaha memberikan informasi untuk pemberdayaan masyarakat (Siregar, Kompas, 21 Juli 2013). Menurut Siregar, dalam jurnalisme dan kegiatan jurnalistik, terdapat prinsip independensi dan netralitas yang harus ditegakkan.  

Independen dalam arti merdeka melaksanakan ideologi jurnalisme, sedangkan netral artinya berimbang, akurat, tak memihak kecuali demi kepentingan publik. Dalam kaitan ini, Siregar menyebutkan independensi dan netralitas harus dilihat sebagai sesuatu yang berbeda, tetapi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. 

Bila ingin menjadi media yang baik, kedua prinsip ini harus dilaksanakan. Itu sebabnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan Dewan Pers mengharuskan wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

2. Penerapan independensi dan netralitas diwujudkan dalam isi berita

Bisakah Media Independen dan Netral saat Pemilu 2019?pexels.com

Isi media, terutama institusi media komersial terdiri dari tiga elemen, yaitu berita, hiburan, dan iklan. Berita adalah isi media yang merujuk pada fakta, sehingga memerlukan perlakuan yang lebih khusus dan hati-hati bila dibandingkan dengan isi media yang lain.  

Sementara, isi media hiburan merujuk pada imajinasi, sehingga perlakuannya tidak seketat berita. Namun, bukan berarti media dapat bebas sepenuhnya memroduksinya, karena isi hiburan sangat erat kaitannya dengan konteks sosial masyarakat.  

Terakhir, isi iklan yang merujuk pada isi yang berasal dari pihak lain, baik itu bermotif ekonomi, sosial, maupun politik. Tanggung-jawab isi iklan bukan pada media sepenuhnya. 

"Tanggung-jawab isi iklan lebih kepada produsen dan pihak yang membayar kepada media. Permasalahan independensi dan netralitas media biasanya merujuk pada berita, walau sebenarnya juga berpengaruh pada isi hiburan dan iklan," demikian dikutip dari jurnal hasil kerja sama antara Dewan Pers dengan Peneliti pada Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) itu.  

Namun, penerapan independensi dan netralitas lebih ketat diwujudkan dalam isi berita. Meskipun independensi dan netralitas sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan mudah, kedua konsep tersebut masing-masing dapat didefinisikan.  

Independensi media berarti bahwa dalam memroduksi isi media tidak ada tekanan dari pihak lain. Independensi didefinisikan sebagai kemerdekaan yang dimiliki oleh ruang redaksi dalam memproduksi berita. 

Selanjutnya, bila independensi lebih berkaitan dengan proses produksi berita, maka netralitas lebih berkaitan dengan apa yang muncul di dalam berita. Netralitas menunjukkan media tidak berpihak dalam menyampaikan berita, terutama untuk berita tentang konflik.  

McQuail (1992, 2005) berpendapat media yang berfungsi menyebarluaskan informasi kepada publik seharusnya bekerja berdasarkan prinsip-prinsip: kebebasan, kesetaraan, keberagaman, kebenaran dan kualitas informasi, mempertimbangkan tatanan sosial dan solidaritas, serta akuntabilitas. 

Oleh karena itu, baik pemilik maupun pengelola media seharusnya mematuhi prinsip-prinsip tersebut. Prinsip kebebasan di sini merujuk pada kebebasan atau kemandirian media (ruang redaksi) dalam memroduksi, dan menyebarluaskan isi media dari intervensi pemilik serta pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan politik dan ekonomi terhadap media.  

Prinsip kesetaraan memiliki kaitan dengan akses media. Di sini, publik seharusnya memiliki peluang atau kesempatan yang sama untuk dapat mengakses media. 

3. Kepemilikan media massa oleh satu pengurus partai politik yang ikut bertarung, menunjukkan kecenderungan mendukung kegiatan parpol yang diusung pemiliknya

Bisakah Media Independen dan Netral saat Pemilu 2019?pixabay.com

Menjawab perihal independensi dan netralitas media pada Pilpres 2019, tentu masyarakat dapat menilainya secara langsung dari segi isi pemberitaan. Sementara, dari hasil penelitian jurnal ini pada Pilpres 2014 mencatat, media konvensional maupun online pada kurun 1-7 November 2013 menunjukkan kepemilikan media massa oleh satu pengurus partai politik yang ikut bertarung, ada kecenderungan mendukung kegiatan partai politik yang diusung pemiliknya.  

Setidaknya pemberitaan yang menekankan kegiatan pemilik media dan afiliasinya terlihat memiliki porsi yang lebih banyak, dibandingkan dengan pemberitaan saingan politiknya. Kendati, upaya media untuk menjaga kode etik, independensi, dan netralitas tetap diusahakan para pekerjanya.  

Namun, intervensi dari pemilik terkadang terjadi, sehingga menimbulkan kesan media berpihak pada satu sisi secara terbuka. Hasil wawancara menunjukkan intervensi adalah salah satu yang menimbulkan ketegangan di kalangan pekerja media dengan pemiliknya, walaupun mereka yang menjadi narasumber wawancara tidak pernah mengakuinya secara terbuka. 

"Temuan penelitian ini memberikan bukti bahwa media baik itu televisi, suratkabar, maupun berita online yang pemiliknya memiliki kaitan dengan aktivitas partai politik, terlebih lagi berkeinginan menjadi presiden atau wakil presiden, memiliki kecenderungan tidak independen dan netral dalam pemberitaan politik," tulis jurnal tersebut. 

Ketidakindependenan dan ketidaknetralan berita politik dapat diamati dari sejumlah indikator, yaitu adanya bias pemberitaan yang cenderung membela kepentingan pemilik, adanya opini mengenai pemilik dan kelompok afiliasinya, mengandung unsur personalisasi, sensasionalisme, stereotype, juxtaposition/linkage, keberimbangan dan persoalan akurasi.  

Temuan penelitian menunjukkan dengan sangat jelas bagaimana pemberitaan cenderung membela atau menonjolkan kepentingan pemilik dan pemilik dicitrakan positif. Temuan juga menunjukkan kecenderungan pemberitaan yang mengarah negatif pada aktor politik lainnya yang menjadi rival Sang Pemilik. 

Hasil penelitian juga menunjukan walaupun jumlahnya tidak banyak, namun secara kualitatif membela kepentingan pemiliknya. Ini menunjukkan media-media yang milik elit politik cenderung digunakan pemilik untuk kepentingan pribadinya dibandingkan melayani publik.  

Televisi, koran, dan berita online yang pemiliknya memiliki kepentingan politik, iklan-iklan politik yang muncul cenderung didominasi wajah pemilik sendiri dan kelompok atau partai politik yang menjadi afiliasinya. Kecenderungan pemilik media yang mempergunakan medianya sendiri untuk beriklan rawan manipulasi, terutama menyangkut laporan pendapatan perusahaan dan setoran pajak. 

4. Iklan kampanye pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019

Bisakah Media Independen dan Netral saat Pemilu 2019?Pixabay.com

Sementara, jadwal iklan pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 di media massa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengizinkan pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. 

Iklan kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Iklan kampanye itu berjalan selama 21 hari hingga satu hari jelang masa tenang yang akan berlangsung selama tiga hari, 13 April hingga 16 April 2019. 

Kedua pasangan capres-cawapres tengah memasuki masa kampanye, yang dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. 

5. Dewan Pers mengimbau media menjaga netralitas saat Pemilu 2019

Bisakah Media Independen dan Netral saat Pemilu 2019?nytimes.com

Dewan Pers sendiri telah mengimbau kepada pimpinan redaksi, baik media cetak maupun elektronik untuk menugaskan wartawannya agar menjaga netralitas dan profesional dalam bertugas, serta tidak menjadikan profesinya untuk kepentingan pribadi, khususnya saat pemilu 2019. 

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta media menyampaikan berita sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berpihak, serta mengedepankan KEJ.  

"Temen-temen wartawan, terutama organisasi pers, yuk sama-sama kita jawa profesional di dalam bekerja," ujar Yosep saat acara Seminar Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia di Tangerang, Banten, Selasa (6/11). 

Pada kesempatan berbeda, Yosep mengatakan, sejatinya media adalah pengawas setiap pemilu, termasuk Pileg dan Pilpres 2019. 

"Kami meminta pada media agar newsroom dijaga independensinya, karena peran media sebetulnya menjadi pengawas dalam proses Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," kata Yosep di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (19/1).  

Yosep juga menekankan kepada pemimpin media untuk tidak memasukkan unsur politik maupun konflik kepentingan, dalam pemberitaan serta kegiatan pencarian berita atau liputan pada tahun politik ini.  

"Kita tahu banyak pimpinan media memiliki partai, kemudian juga menjadi bagian dari orang yang mengusung pasangan tertentu dari partai," ujar Yosep, seperti dilansir kantor berita Antara

Yosep mengimbau kepada para pemilik media berpolitik praktis, akan tetapi independensi ruang redaksi harus tetap dijaga.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pro-Kontra Ucapan Prabowo Soal Pemindahan Kedubes Australia

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya