Caleg di Jayapura Diperiksa Polisi Karena Jadi Saksi Pemungutan Suara

Caleg bisa jadi saksi gak sih?

Jayapura, IDN Times - Seorang saksi yang juga salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, terpaksa diperiksa polisi yang mengamankan proses penghitungan surat suara di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Pemeriksaan dilakukan karena pria tersebut tidak memberitahukan pihak penyelenggara rekapitulasi suara di distrik tersebut.

"Kejadian itu karena tidak ada komunikasi dengan Pengawas Distrik, dan kami Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Heram," kata Ketua PPD Heram, Margina Sarma Wogim, Senin malam (29/4) seperti dilansir kantor berita Antara.

1. Caleg tersebut menjadi saksi karena mewakili rekannya yang sakit

Caleg di Jayapura Diperiksa Polisi Karena Jadi Saksi Pemungutan SuaraIDN Times/Reza Iqbal

Margina mengatakan, saksi yang bersangkutan tidak melaporkan ke PPD Heram dan juga Panwas Heram, bahwa dirinya mewakili rekan saksi yang sedang sakit.

Akhirnya, ia diminta keluar dari ruangan, dan kemudian diperiksa aparat kepolisian untuk diminta menunjukkan surat dan bukti lainnya yang dibawa dalam tasnya.

"Dia juga tidak menyampaikan kepada kami bahwa dia adalah calon anggota legislatif, dan mendapat rekomendasi dari partai untuk menggantikan saksi yang sakit," kata dia.

Baca Juga: Desy Ratnasari dan 4 Caleg Petahana Dipastikan Lolos Jadi Anggota DPR 

2. Saksi harus melaporkan kepada panitia

Caleg di Jayapura Diperiksa Polisi Karena Jadi Saksi Pemungutan SuaraANTARA FOTO/Novrian Arbi

Margina menyebutkan, intinya caleg tersebut tidak membangun komunikasi dengan penyelenggara di Distrik Heram. Sebenarnya sudah ditegaskan bahwa setiap saksi harus lapor dan berkomunikasi dengan penyelenggara namun saksi menganggap remeh.

"Artinya ada hal-hal yang mereka perlu laporkan, tapi mereka anggap remeh dan keluar saja begitu, kemudian masuk lagi. Padahal kami selaku penyelenggara harus tahu," kata dia.

3. Apakah caleg bisa menjadi saksi?

Caleg di Jayapura Diperiksa Polisi Karena Jadi Saksi Pemungutan SuaraIDN Times/KPU Jabar

Sebenarnya, kata Margina, tidak menjadi masalah caleg atau bukan menjadi saksi. Hanya saja tidak melaporkan diri kepada PPD Heram dan Panwas Distrik Heram.

"Kalau ada penjelasan ke kami, maka kami juga bisa klarifikasi ke pihak keamanan bahwa dia diberikan rekomendasi oleh partai untuk menggantikan saksi yang sakit," kata dia.

Menurut Margina, yang bersangkutan perlu memberikan kejelasan dengan baik karena baru bergabung pada Sabtu (27/4), dan banyak mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan pihak penyelenggara penghitungan surat suara di Distrik Heram.

"Makanya pas tadi masuk lagi, kami suruh keluar, saya bilang keluar karena caleg, tetapi setelah konfirmasi ke KPU mereka mengatakan bahwa caleg bisa menjadi saksi. Larangan caleg menjadi saksi itu tidak ada di dalam undang-undang, bisa kebijakan dari partai untuk menjadi saksi," ujar dia.

Baca Juga: Kisah Caleg DPRD Pekalongan yang Hampir Menjual Ginjalnya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya