Cerita Pemudik Lolos ke DKI Tanpa SIKM, Benarkah Aturan Ditegakkan?

#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang masyarakat mudik, khususnya saat mudik Idulfitri 1441 Hijriyah, guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Kendati, masyarakat tetap saja mudik ke kampung halamannya, seperti dilakukan seorang pemudik berinisial AM.

Tiga hari menjelang Lebaran Idulfitri, AM mudik ke kampung halamannya di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dengan mengendarai sepeda motor.

1. AM sudah dua kali mudik selama masa pandemik virus corona

Cerita Pemudik Lolos ke DKI Tanpa SIKM, Benarkah Aturan Ditegakkan?Sejumlah penumpang turun dari kapal KM Kirana IX yang bersandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/5). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

AM terbilang beruntung bisa mudik ke kampung halamannya, selama masa pandemik virus corona. Mudik pertama sebulan sebelum Ramadan. Dia mudik untuk menjenguk anak bayinya yang belum lama dilahirkan.

"Mudik pertama saya naik motor sama temen saya, orang Pemalang, dia satu kerjaan. Dari Pemalang ke kampung, saya naik ojek," kata AM kepada IDN Times, baru-baru ini.

Mudik kedua, tiga hari menjelang Lebaran. AM yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah lembaga pemerintahan di Jakarta itu, mengendarai sepeda motornya seorang diri.

Saat mudik kedua, aturan larangan mudik dari pemerintah sudah benar-benar diberlakukan. Bukan sekadar imbauan. Tapi AM lagi-lagi beruntung bisa lolos dari pemeriksaan polisi selama di perjalanan.

"Gak ada pemeriksaan selama di jalan, padahal saya mudik kedua ini dari Jakarta berangkat siang, jam duaan, sampai kampung jam dua malam," ucap bapak satu anak itu.

Baca Juga: Polri: Keluar Masuk Jakarta Tak Punya SIKM Langsung Diputar Balik

2. AM ke Jakarta tanpa SIKM

Cerita Pemudik Lolos ke DKI Tanpa SIKM, Benarkah Aturan Ditegakkan?Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (19/5). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Usai mudik kedua ini, AM berangkat lagi ke Jakarta karena pekerjaan sudah menanti. Dia berangkat ke Jakarta pada 29 Mei lalu, menggunakan sepeda motor.

Selama di perjalanan dari kampung ke Jakarta, lagi-lagi AM beruntung, karena lolos dari pemeriksaan petugas. Dia memilih jalur Bobotcari, Radudongkal, Guci, Berebes, hingga tembus jalur Pantura.

"Gak ada pemeriksaan sepanjang jalan sampai Jakarta, agak lupa check point-nya di mana aja. Tapi seingat saya cuma ada pemeriksaan di Cirebon, tapi saya gak diperiksa. Di beberapa check point memang ada polisi, tapi di pos," tutur pria 33 tahun itu.

AM juga tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, yang sekarang sedang gencar diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mewajibkan orang yang masuk wilayah Jakarta, harus memiliki SIKM, untuk mengontrol penyebaran virus corona. Syarat untuk mendapatkan SIKM antara lain, warga harus memiliki surat Pengantar RT RW, surat keterangan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, dan KTP yang sudah di-scan.

"Saya gak ada SIKM. Kemarin yang diperiksa di Cirebon itu cuma mobil yang ke arah tol, motor gak diperiksa. Saya juga bareng pengendara motor lain pelat B (Jabodetabek) dan G (Pemalang)," kata AM.

Padahal, mengacu pada aturan Peraturan Gubernur DKI No 47 Tahun 2020, denda administrasi Rp100.000 hingga Rp 250.000 bagi pemudik yang tidak masuk Jakarta tanpa SIKM.

Sementara, membuat SIKM juga tidak mudah. Pemprov DKI Jakarta benar-benar menyeleksi pemudik atau orang yang hendak masuk Jakarta. Buktinya, Pemprov DKI Jakarta menolak 3.493 permohonan pembuatan SIKM. Angka itu berasal dari 5.247 pemohon yang diterima sejak Minggu (24/5).

Banyak pemohon SIKM yang ditolak gara-gara alasan yang tidak urgen atau memenuhi ketentuan substansial. Misalnya permohonan keluar ibu kota atau mudik hanya untuk menghadiri reuni sekolah atau sekadar halal bihalal ke tempat kerabat.

Permohonan itu jelas ditolak karena kegiatan tersebut tidak diizinkan selama masa pandemik COVID-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku sekarang ini.

Selain itu, banyak juga pemohon yang ditolak lantaran memiliki KTP Jabodetabek, dan melakukan aktivitas di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sesuai Pergub No 33 Tahun 2020 soal PSBB, ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Pengecualian ini karena sektor-sektor ini berperan krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat.

Ke-11 sektor yang diperbolehkan tersebut antara lain kesehatan, bahan pangan atau sembako, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

3. Melapor ke petugas Puskesmas dan sempat menjadi ODP

Cerita Pemudik Lolos ke DKI Tanpa SIKM, Benarkah Aturan Ditegakkan?Ilustrasi. Dok.Humas Jabar

Pada mudik pertama, AM melewati pemeriksaan petugas. AM didata petugas Puskesmas di pos check point, dan diberikan edukasi soal bahaya dan pencegahan virus corona. AM juga diberikan gelang warna merah muda, sebagai tanda Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan diperintahkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Meski menjalani karantina mandiri, AM tetap bepergian sekali ke rumah kerabatnya. Bahkan, di rumahnya dia sempat menggendong anak bayinya.

"Tapi alhamdulillah, gak apa-apa," ucap dia.

Tapi pada mudik kedua, AM lolos dari pemeriksaan di check point, karena dia tiba di rumah pada dini hari. Maklum, petugas jaga sudah tidak lagi siaga.

AM juga tidak melapor ke desa atau puskesmas. Selama di kampung, dia juga satu kali pergi ke rumah orang tuanya.

Sementara, pemeriksaan di setiap perbatasan desa, juga sekarang sudah tak seketat awal-awal pandemik virus corona muncul. Kendati, masih ada pos pemeriksaan dan disinfektan di setiap pintu masuk desa. Alhasil, AM bebas keluar masuk ke desa lain, termasuk ke rumah kerabatnya.

Jumlah ODP di desa tempat tinggal AM memang relatif banyak. Per 20 Mei lalu, ada sebanyak 897 orang dan 195 lainnya diperkirakan tidak melapor ke desa.

"Di Tunjungmuli ada 897 orang yang mudik, 195 lolos (pendataan)," ujar Ketua RT 04 RW 05, Desa Tunjungmuli, Abdul Ghofur Arrazak, kepada IDN Times.

Dikutip dari laman situs corona.purbalingga.co.id per Sabtu (30/5) pukul 03.27 WIB, Dinas Kesehatan Purbalingga mencatat ada 2.825 ODP di Purbalingga. Sebanyak 2.643 orang di antaranya selesai pemantauan dan 182 lainnya masih pemantauan.

Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 259 orang, dengan rincian negatif dan pulang 130 orang, sedang dirawat dan menunggu hasil lab 50 orang. Kemudian, jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 22 orang (lima negatif dan 57 positif virus corona).

Kemudian, jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona 57 orang. Sebanyak 28 orang di antaranya dirawat, 28 orang sembuh, dan satu lainnya meninggal dunia.

"Sebanyak 27 kasus positif merupakan Klaster Peserta Ijtima Gowa beserta keluarga," tulis laman corona.purbalingga.co.id.

Karena jumlah pemudik di Purbalingga relatif banyak, Pemerintah Kabupaten membuat posko pemantauan Gugus Tugas Siaga COVID-19 di lima perbatasan.

Masing-masing berada di perbatasan rest area Kecamatan Karangreja, Pertigaan Pasar Kutawaba Kecamatan Karangreja, Balaidesa Kalitinggar Kecamatan Padamara, Terminal Bukateja, dan Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah.

Petugas di posko siaga selama 24 jam penuh. Personel gabungan terdiri dari TNI, Polri, PMI, Karangtaruna, dan tenaga medis. Mereka dibagi tiga shift untuk memantau pemudik atau kendaraan yang masuk Purbalingga. Petugas akan menghentikan kendaraan yang masuk dan menyemprotkan disinfektan.

4. AS juga mudik dengan mobil pribadi yang ditumpangi 10 orang

Cerita Pemudik Lolos ke DKI Tanpa SIKM, Benarkah Aturan Ditegakkan?Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (20/5). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Hal sama juga dialami AS, yang masih satu desa dengan AM. Dia bahkan pulang kampung dengan mengendarai mobil pribadi yang ditumpangi 10 orang, pada empat hari menjelang Lebaran.

AS sempat beberapa kali mengalami pemeriksaan petugas di ruas tol, tapi lolos dari pemeriksaan, meski secara aturan protokol kesehatan jelas melanggar. Karena untuk mobil pribadi minibus jumlah penumpang harus separuh dari kapasitas.

"Ada beberapa kali diperiksa sama petugas, tapi lolos. Padahal saya bawa 10 orang. Petugas malah heran, banyak banget penumpangnya," ujar AS kepada IDN Times, baru-baru ini.

Namun, AS mengaku sempat hampir terjaring pemeriksaan petugas. Tapi dia menyuap petugas dan berhasil lolos. "Saya kasih Rp100 ribu doang," ucap dia, sambil mesam-mesem.

Baca Juga: Banyak Warga Keliru Soal Permohonan SIKM, Ini Catatan dari Pemprov DKI

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya