Demokrat: Gugatan Moeldoko pada Menkumham di PTUN Tidak Berdasar Hukum

Moeldoko menggugat sesama pembantu presiden

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing), untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, atas keputusannya yang menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang.

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, kata Hamdan, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap objektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. 

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD (Partai Demokrat), padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan, usai sidang persiapan PTUN seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Demokrat Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN Saat COVID, AHY: Memalukan!

1. Moeldoko menggugat sesama pembantu presiden

Demokrat: Gugatan Moeldoko pada Menkumham di PTUN Tidak Berdasar HukumIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Hamdan menilai sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai KSP, Moeldoko yang notabene pembantu presiden justru menggugat pembantu presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham, yang sudah mengambil keputusan sesuai kewenangannya.

Ini menjadi semakin kontras, menurut Hamdan, karena baru akhir pekan lalu Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri.

"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar, yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan," kata Hamdan, mengutip ucapan Moeldoko pada wartawan pada Sabtu, 10 Juli 2021.

2. Surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum

Demokrat: Gugatan Moeldoko pada Menkumham di PTUN Tidak Berdasar Hukum(Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Hamdan menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 sudah benar dan sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum," kata dia.

Hamdan menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktu pun sudah terlewat jauh. "Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN."

"Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusional itu.

3. Gugatan Moeldoko tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya

Demokrat: Gugatan Moeldoko pada Menkumham di PTUN Tidak Berdasar HukumIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Hamdan juga mengingatkan, gugatan yang diajukan Moeldoko kabur, karena gugatannya tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.

"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substansi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas,” kata dia.

Hamdan menegaskan sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak gugatan tersebut. "Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini," kata dia.

Sekadar informasi, sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan, atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi administrasi sesuai Permen No 34 Tahun 2017, tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.

4. Demokrat juga mempertanyakan kredibilitas kuasa hukum Moeldoko

Demokrat: Gugatan Moeldoko pada Menkumham di PTUN Tidak Berdasar HukumKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Partai Demokrat sebelumnya juga mempertanyakan kredibilitas kuasa hukum Moeldoko, Rusdiansyah, jelang sidang gugatan ke Menkumham Yasonna Laoly. Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Rusdiansyah diduga telah memalsukan surat kuasa.

"Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa," ujar Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).

Herzaky menerangkan pada April 2021, Partai Demokrat telah melaporkan Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya ke polisi dengan dugaan pemalsuan suarat kuasa dari tiga ketua DPC Partai Demokrat. Menurutnya, surat kuasa palsu itu diduga dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat, di mana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.

Laporan Polisi itu tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Dalam hal ini, Rusdiansyah diketahui mewakili Moeldoko dalam gugatannya ke PTUN terkait agenda yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.

5. Pengacara Moeldoko angkat bicara

Demokrat: Gugatan Moeldoko pada Menkumham di PTUN Tidak Berdasar HukumRusdiansyah, pengacara Moeldoko (Dok. Istimewa)

Menanggapi tudingan tersebut, Rusdiansyah mengaku prihatin dengan apa yang disampaikan Herzaky. Dia mengatakan tak pernah diperiksa polisi terkait kasus apapun.

"Saya prihatin dan dan bersedih dengan perilaku orang-orang seperti ini yang membangun narasi yang tidak benar," kata Rusdiansyah kepada IDN Times, Senin.

Meski demikian, Rusdiansyah enggan membantah pernyataan Herzaky. Menurutnya, itu merupakan fitnah. "Saya tidak ingin membantah, tidak ingin menjawab kebodohan-kebodohan yang disampaikan, tuduhan-tuduhan terhadap saya itu fitnah yang keji dan tuduhan murahan," katanya.

Rusdiansyah mengatakan apa yang disampaikan Herzaky merupakan tamparan bagi pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, hadapi saja masalah ini di persidangan dengan tidak membuat pernyataan yang menyudutkan.

"Sebenarnya apa yang dikatakan Herzaky menampar wajah SBY, SBY selama ini dalam kehidupan berkebangsaan kita, selalu warga negaranya diajarkan untuk patuh hukum, taat hukum, menjunjung tinggi hukum, lah ini proses hukum biasa, hadapi di pengadilan, kok pribadi kita diserang," ucapnya.

Rusdiansyah juga menanggapi terkait pernyataan Hamdan Zoelva, bahwa Hamdan tidak hadir dalam persidangan PTUN yang digelar Selasa, 13 Juli 2021. Oleh sebab itu, secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar.

Dia meminta Hamdan jangan seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar di luar pagar pengadilan, seolah-olah yang bersangkutan hadir dalam persidangan.

"Klien kami jelas memiliki legal standing yang sangat kuat sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor : 02, tanggal, 7 Maret 2021," kata Rusdiansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Rusdiansyah menilai, kubu AHY sebagai tergugat intervensi, bukan tergugat utama, kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar.

"Hal itu tidak baik dan tidak terpuji. Seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai  tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif," kata dia.

Hamdan, kata Rusdiansyah, sepertinya tidak memahami isi gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dan tidak paham ilmu matematika dasar atau tak tahu cara menghitung hari.

"Gugatan klien kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah 25 Juni 2021. Sedangkan waktu Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.01-47 ditujukan ke klien kami tanggal 31 Maret 2021," ujar dia.

"Jika dihitung dari waktu terbitnya Objek Sengketa sampai pendaftaran gugatan ke PTUN, maka pengajuan gugatan belum melewati batas waktu (kedaluwarsa), melainkan masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55  UU PTUN," sambung dia.

Selain itu, Rusdiansyah mengingatkan, Hamdan tak perlu panik menghadapi materi gugatan kliennya. Soal gugatan kabur atau tidak, dia mengajak agar sama-sama mengikuti proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim yang menguji.

"Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham dan mengerti tata krama persidangan itu. Hamdan yang pernah jadi pejabat sentral penegak hukum administrasi negara dan AHY anak mantan presiden, seharusnya memberikan contoh baik kepada publik, bukan provokatif tanpa dasar dan tanpa fakta," kata Rusdiansyah.

Baca Juga: Gugat Menkumham, Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat Kuasa

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya