Didampingi Pengacara, Sopir Audi Serahkan Diri ke Mapolres Cianjur

Polisi belum dapat memastikan soal penahanan tersangka

Jakarta, IDN Times - Pengemudi mobil sedan mewah Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Minggu (29/1/2023), setelah Polda Jawa Barat memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan kurang dari 24 jam, tersangka pengemudi sedan mewah yang diduga menyebabkan seorang mahasiswi asal Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya," kata Doni, dilansir ANTARA.

Baca Juga: Polisi Pastikan Mahasiswi Cianjur Meninggal Ditabrak Audi A8 Hitam

1. Polisi belum dapat memastikan soal penahanan tersangka

Didampingi Pengacara, Sopir Audi Serahkan Diri ke Mapolres Cianjurilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Doni menjelaskan pihaknya meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Kendati, dia belum dapat memastikan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak," katanya.

2. Pengacara pengemudi menyesalkan sikap kepolisian

Didampingi Pengacara, Sopir Audi Serahkan Diri ke Mapolres CianjurIlustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, mengatakan kliennya menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur sebagai warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.

Yudi mengatakan pihaknya mempertanyakan terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diumumkan Polda Jabar, yang terkesan terburu-buru sebelum kliennya mendapat panggilan.

"Sebelum ditetapkan sebagai DPO, seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda, namun sebagai warga negara yang baik, klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Audi Tersangka Penabrak Mahasiswi di Cianjur

3. Sopir Audi diduga sempat kabur

Didampingi Pengacara, Sopir Audi Serahkan Diri ke Mapolres Cianjurilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, sopir sedan mewah Audi atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar, karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya