Heboh Aisha Weddings Tawarkan Nikah di Bawah Usia, Begini Reaksi KPPPA

Aisha Wedding juga mengajak poligami

Jakarta, IDN Times - Ajakan menikah muda atau nikah siri hingga poligami dari Aisha Weddings, membuat heboh di media sosial. Pada saat bersamaan, beredar pula keterangan yang menanggapi isu tersebut, yang mengatasnamakan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Kendati, KPPPA membantah telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu yang membuat heboh itu. KPPPA baru akan menanggapi isu tersebut pada Kamis, 11 Februari 2021. 

Baca Juga: [OPINI] Nikah Usia Muda Vs. Nikah Usia Matang, Mana yang Lebih Baik?

1. KPPPA menyatakan belum mengeluarkan pernyataan soal Aisha Weddings

Heboh Aisha Weddings Tawarkan Nikah di Bawah Usia, Begini Reaksi KPPPAIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat dikonfirmasi IDN Times, KPPPA menyatakan belum mengeluarkan pernyataan soal Aisha Weddings.

"Mohon ijun menyampaikam untuk saat ini Kemen PPPA belum mengeluarkan rilis resmi terkait AISHA Weddings. Apabila berkenan, besok akan ada media gathering yang dihadiri Ibu Menteri juga, bisa hadir di sana, nanti kami kirimkan undangannya," ujar staf Menteri PPPA Dwi saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/2/2021).

2. Tanggapan yang mengatasnamakan KPPPA beredar di media sosial

Heboh Aisha Weddings Tawarkan Nikah di Bawah Usia, Begini Reaksi KPPPAIlustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Berikut informasi yang mengatasnamakan KPPPA yang beredar di media sosial:

STATEMENT KEMEN PPPA DALAM MEDIA TERKAIT AISHA WEDDINGS

1. Dengan beredarnya di media terkait Aisha Weddings yang menyampaikan pesan kepada kaum muda untuk mengajak kepada semua wanita muslim yang ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya, mengajak harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.

2. Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak.

3. Sebagai Kementerian yang bertanggung jawab atas Perlindungan Anak termasuk Pencegahan Perkawinan Anak, maka hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam upaya kerasnya menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga serta Negara pada akhirnya.

4. Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

5. Untuk itu Kementerian PPPA:

a. Meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut;

b. Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak;

c. Pemerintah mrngajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan “Menolak Nikah Sirri” karena melanggar kesetaraan gender, serta “Tidak Menikah di Usia Anak” merupakan pilihan yang sangat tepat bagi anak muda.

Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dirintis Kementerian PPPA sejak tahun 2019 akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa, demi kepentingan terbaik bagi anak.

3. Aisha Weddings mengajak umat Islam menikah muda hingga poligami

Heboh Aisha Weddings Tawarkan Nikah di Bawah Usia, Begini Reaksi KPPPA(Tangkapan layar laman Aisha Wedding)

Dalam laman situsnya, Aisha Weddings mengajak anak muda, khususnya umat Islam agar menikah muda, menikah siri, hingga poligami. Aisha Weddings juga menawarkan sejumlah paket pernikahan.

Sementara, dari penelusuran IDN Times di laman Aisha Weddings, di bagian kontak, bagi yang ingin bertanya atau mendaftar akan dimintai keterangan, "Jika Anda seorang suami, berapa banyak istri yang Anda miliki?" dan "Berapa banyak anak yang Anda miliki?"

Baca Juga: Tawarkan Nikah Siri Anak di Bawah Umur, Aisha Weddings Bikin Heboh 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya