Ini Penjelasan Pengacara Ahok soal Bebas Bersyarat

Ahok sedang menulis buku tentang sosial politik

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera menikmati udara bebas. Dia disebut-sebut akan mendapat bebas bersyarat pada Agustus mendatang. 

Hingga kini, Ahok telah menjalani masa tahanan satu tahun dua bulan atas kasus penistaan agama. Hakim memvonis Ahok hukuman penjara selama dua tahun.

1. Sesuai aturan hukum, Ahok bebas bersyarat pada Agustus

Ini Penjelasan Pengacara Ahok soal Bebas BersyaratInstagram @basukibtp

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, Ahok akan bebas bersyarat pada Agustus mendatang sesuai aturan hukum. Namun, sampai sekarang belum ada keputusan dari Ahok, apakah akan mengambilnya atau tidak.

"Kalau sesuai aturan hukum, Pak Ahok baru akan bebas bersyarat bulan Agustus. Namun, sampai hari ini belum ada diskusi untuk mengambilnya," ujar Josefina kepada IDN Times, Rabu (11/7).

Sejauh ini, kata Josefina, dirinya belum menemui Ahok di Mako Brimob. Terkait kemungkinan kliennya akan mengambil bebas bersyarat, dia belum dapat memastikan.

"Selama ini saya belum ketemu. Sampai sekarang belum (memutuskan)," kata dia.

Josefina juga belum ada rencana untuk menemui Ahok di tahanan dalam waktu dekat ini. "Belum ada rencana. Nanti saya kabari," tutup dia.

Sementara, pengacara lainnya, Fifi Lety Tjahaja Purnama, melalui akun Instagramnya @fifiletytjahajapurnama membenarkan, Ahok akan bebas bersyarat pada Agustus mendatang. Namun, Ahok tidak akan mengambilnya.

"Hari ini ramai wa dan tlp semua tanya hal Yg sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya Iya benar tetapi beliau @basukibtp putuskan utk tdk ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja. Soal hitungan bebas murni Nanti lah awal Agustus uda dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan baru lah saya post lagi ya Di sini. Silakan di tunggu aja dan Yg mau kutip silakan saja. Oh ya bagi Yg ngotot uda hitung2 ya Aku pikir Daripada berandai2 kita tunggu aja hitungan Yg pasti di agustus. Trims ya Atas semua perhatian dan doanya. Gbu all🙏#ahokers #ahokbebas #basukibtp," tulis adik kandung Ahok itu.

2. Ahok tidak mengambil bebas bersyarat

Ini Penjelasan Pengacara Ahok soal Bebas BersyaratIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, membenarkan adik angkatnya mendapat bebas bersyarat. Namun, Ahok tidak mengambilnya dan akan menunggu hingga bebas murni. 

"Iya betul, tapi tidak diambil sama Pak Ahok," ujar Nana kepada IDN Times, Rabu (11/7).

Nana mengatakan, alasan Ahok menolak bebas bersyarat karena dia ingin bebas murni. "Kita menunggu aja bebas murni," kata dia.

Lagian, kata Nana, hari-hari Ahok di balik jaruji besi tahanan banyak diluangkan untuk membaca dan menulis buku.  

"Pak Ahok lagi sibuk di dalam menyelesaikan penulisan buku-bukunya," ujar dia.

Nana menuturkan, selama di tahanan Ahok telah membaca ratusan buku. Namun, soal bocoran judul buku tersebut, Nana enggan membeberkan.

"Judulnya blom pasti. (Yang pasti isinya tentang) kebijakan Ahok, diary, sosial politik," ungkap dia.

Dia yakin, buku hasil karya sang adik angkat bakal best seller, jika nanti diterbitkan setelah Ahok bebas dari penjara. 

"Pastinya ya, insya Allah," tutup Nana.

3. Ahok dipenjara karena kasus penistaan agama

Ini Penjelasan Pengacara Ahok soal Bebas Bersyaratbukalapak.com

Ahok mendekam ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena kasus penistaan agama menjelang Pilkada DKI 2017. Hakim memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama dengan pernyataannya terkait Surah Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Sehari setelahnya, Rabu 10 Mei 2017, masyarakat digemparkan dengan kerusuhan yang terjadi di tempat Ahok ditahan. Keluarga Ahok meminta dukungan doa dan dukungan dari masyarakat, dan sehari berikutnya Ahok diboyong ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dengan alasan keamanan.

Kini, Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Mantan politikus Partai Gerindra itu juga mendapat remisi, sehingga mendapatkan bebas bersyarat Agustus 2018.

Selama menjalani hukuman, Ahok beberapa kali mendapat remisi. Antara lain remisi 15 hari pada Hari Natal, karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuan.

"Iya dapet, dia selama ini kan menjalani hukuman berkelakuan baik, tidak neko-neko," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudiarta kepada IDN Times, Desember 2017. 

Wayan juga menyebut Ahok mendapat remisi tahunan sebanyak dua bulan. 

Selama menjalani hukuman, Ahok menghabiskan hari-harinya untuk membaca dan menulis buku. 

"Dia masih nulis buku, temanya soal perjalanan hidupnya menjalani hukuman," kata Wayan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya