Istri Ferry Mursyidan Eks Menteri ATR Jadi Tersangka Penggelapan Saham

Ia ditetapkan bersama dua tersangka lain

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.

Para tersangka yang ditetapkan yakni Hanifah Husein, yang juga istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.

Kemudian, dua tersangka lain yakni Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya Dibebaskan

1. Penetapan tersangka usai gelar perkara

Istri Ferry Mursyidan Eks Menteri ATR Jadi Tersangka Penggelapan SahamIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup, guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Wisnu.

 

2. Tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan

Istri Ferry Mursyidan Eks Menteri ATR Jadi Tersangka Penggelapan SahamIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.

Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Ancaman Penggelapan Pajak saat Harga Batu Bara Naik

3. Ketiganya disangkakan dengan pasal penggelapan dan terancam penjara lima tahun

Istri Ferry Mursyidan Eks Menteri ATR Jadi Tersangka Penggelapan SahamIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahu bui.

Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021/Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021, dan diakhiri dengan gelar perkara tanggal 10 Agustus 2021.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya