Jadi Tersangka Bareskrim, Cagub Sumatra Barat Mulyadi Segera Diperiksa

Cagub Sumatra Barat Mulyadi kampanye di luar jadwal

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan, yakni melakukan kampanye di luar jadwal.

"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar inisial M ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

Baca Juga: 51 Petugas Bawaslu untuk TPS di Kabupaten Bandung Positif COVID-19

1. Bareskrim akan periksa Mulyadi pada Senin (7/12/2020)

Jadi Tersangka Bareskrim, Cagub Sumatra Barat Mulyadi Segera DiperiksaIlustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa.)

Kasus ini merupakan hasil temuan tim penyidik gabungan Sentra Gakkumdu. Atas perbuatannya, Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Bareskrim Polri diketahui mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilihan peserta Pilgub Sumatra Barat Mulyadi-Ali Mukhni. Penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan pada Mulyadi pada Senin (7/12/2020). 

2. Proses hukum kasus Mulyadi tidak ditunda

Jadi Tersangka Bareskrim, Cagub Sumatra Barat Mulyadi Segera DiperiksaIlustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp)

Penyidik Sentra Gakkumdu menyepakati kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan, selanjutnya penyidikannya diserahkan ke Bareskrim Polri.

Karena itu, untuk kasus Mulyadi, penundaan proses hukum usai Pilkada tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan. 

"Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan," kata Awi.

3. Kapolri instruksikan jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah

Jadi Tersangka Bareskrim, Cagub Sumatra Barat Mulyadi Segera DiperiksaKapolri Jenderal Idham Aziz. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Instruksi ini untuk mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari konflik kepentingan dan pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Seluruh jajaran Polri diminta tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik, bahwa Polri mendukung salah satu peserta pilkada. Penundaan dilakukan demi menjaga profesional dan netralitas seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020.

Adapun proses hukum yang diduga melibatkan peserta pilkada akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pilkada berakhir. Apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut, kata Idham, sanksi dengan diproses secara disiplin ataupun kode etik akan diberikan.

Akan tetapi, aturan penundaan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Baca Juga: Bawaslu: Kampanye Tatap Muka Meningkat 2 Kali Lipat Jelang Pencoblosan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya