Jelang Purna Tugas 20 Oktober, Jusuf Kalla Terima Gaji Pensiun Taspen

Berapa ya uang pensiun Wapres?

Jakarta, IDN Times - Menjelang purna tugas, Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima kunjungan Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro bersama jajarannya. Taspen memberikan penghargaan berupa gaji terakhir.

Sementara, Wapres yang akrab disapa JK itu mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas penghargaan tersebut.

Baca Juga: Jenguk Wiranto, Jusuf Kalla: Kondisinya Baik

1. Penghargaan diberikan sebagai ungkapan terima kasih kepada Jusuf Kalla

Jelang Purna Tugas 20 Oktober, Jusuf Kalla Terima Gaji Pensiun Taspenwapresri.go.id

Iqbal mengatakan penghargaan itu sebagai ungkapan rasa terima kasih atas pengabdian JK sebagai wapres. Seperti dilansir wapresri.go.id, Senin (14/10), JK pun berterima kasih dan mengapresiasi penghargaan tersebut.

"Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan," ucap JK.

Kendati, tidak disebutkan berapa besaran uang pensiunan JK. Pertemuan tersebut berakhir dengan pemberian gaji secara simbolis berupa Kartu Taspen Smartcard dari Dirut PT Taspen.

2. Jusuf Kalla akan purna tugas pada 20 Oktober

Jelang Purna Tugas 20 Oktober, Jusuf Kalla Terima Gaji Pensiun TaspenIDN Times/Teatrika Handiko Putri

JK akan purna tugas pada 20 Oktober mendatang. Pria bernama lengkap Muhammad Jusuf Kalla itu mendampingi Jokowi sejak periode pertama yakni 2014-2019.

JK merupakan wakil presiden pertama yang menjabat dua periode. Sebelum mendampingi Jokowi, pria berusia 77 tahun itu pernah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode 20014-2009.

JK dicalonkan sebagai cawapres mendampingi Jokowi dalam deklarasi pasangan capres-cawapres Jokowi-JK, di Gedung Joang '45, Jakarta Pusat pada 19 Mei 2014. Pasangan ini diusung lima partai yaitu PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan PKPI.

3. JK pernah menjabat menteri selama dua kali

Jelang Purna Tugas 20 Oktober, Jusuf Kalla Terima Gaji Pensiun TaspenIDN Times/Pito Agustin Rudiana

Selain sebagai wakil presiden, pria kelahiran Watampone 15 Mei 1942 itu pernah menjadi menteri hingga dua kali. Pertama sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan selama 1999-2000. Kemudian, menjadi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat pada 2001-2004.

Sebelum terjun ke pemerintahan, JK pengusaha sukses asal Makassar itu pernah menjadi Direktur Utama sekaligus Komisaris Grup Usaha PT Hadji Kalla selama 1968-2001.

Selain menjabat sebagai wapres, JK juga menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang menjabat sejak 2012 hingga 2022 dan Palang Merah Indonesia (PMI) yang menjabat dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-sekarang.

4. Berbagai penghargaan pernah disematkan kepada JK

Jelang Purna Tugas 20 Oktober, Jusuf Kalla Terima Gaji Pensiun TaspenDok. BNPB

Bapak lima anak itu pernah meraih berbagai penghargaan di berbagai bidang, di antaranya peraih Bintang Adipradana (2004), dan Bintang Mahaputra Adipura (2004).

JK juga pernah mendapat belasan gelar Doktor Honoris dari berbagai universitas di Indonesia. Di antaranya dari Universitas Indonesia (2013), Universitas Hasanuddin Makassar (2011), dan Universitas Brawijaya Malang (2011).

Tak hanya itu, JK juga pernah mendapat gelar Doktor Honoris dari universitas di mancanegara di antaranya Universitas Hirosima Jepang (2018), Universitas Teknologi Rajamangala Thailand (2017), Universitas Soka Jepang (2009), dan Universitas Malaya Malaysia (2007).

5. Hak uang pensiun presiden dan wakil presiden

Jelang Purna Tugas 20 Oktober, Jusuf Kalla Terima Gaji Pensiun TaspenANTARA FOTO/Reuters/Carlo Allegri

Hak uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres serta Bekas Presiden dan Wapres.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 UU disebutkan, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 menyatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Jika melihat hak uang pensiun mantan presiden dan wapres sebelumnya, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono setiap bulan menerima uang pensiun pokok sebesar Rp30 juta. Sedangkan mantan wapres Rp22 juta.

Jika melihat acuan tersebut, tentu gaji pokok wakil presiden sekarang lebih besar dari sebelumnya atau lebih dari Rp22 juta per bulannya.

Baca Juga: JK: Penusukan Wiranto Tak Pengaruhi Pelantikan Presiden 20 Oktober 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya