Kasus Haji Ilegal Terjadi Berulang dan Terorganisir, Begini Modusnya

Mereka umumnya masih berusia muda

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 116 warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji lewat jalur ilegal akan dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air.

"Beberapa sedang menunggu penerbangan, 32 sudah dideportasi, 72 akan dipulangkan besok, lainnya berangsur hingga Sabtu besok supaya sudah selesai semua," kata Konsul Jenderal RI Jeddah, Arab Saudi, Mohamad Hery Saripudin di Media Center Haji di Mekkah, Arab Saudi, Kamis (2/8).

1. Sebanyak 116 WNI berasal dari empat daerah

Kasus Haji Ilegal Terjadi Berulang dan Terorganisir, Begini Modusnyakemenag.go.id

Dia mengatakan 116 WNI itu mencoba peruntungan berhaji di luar kuota resmi dan ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di hotel kawasan Misfalah, Mekkah. 

Sebagian besar WNI itu tergolong muda karena tahun kelahiran berkisar pada 1970-an dan 1980-an. Adapun asal WNI tersebut, menurut Hery, terbanyak dari Lombok, Madura, Banjar, dan Jawa Barat.

Baca Juga: Tunaikan Ibadah Haji Secara Ilegal, WNI Bayar Rp90 juta

2. WNI bermasalah tidak menggunakan visa haji

Kasus Haji Ilegal Terjadi Berulang dan Terorganisir, Begini Modusnyakemenag.go.id

Hery menjelaskan pelanggaran yang dilakukan WNI itu berupaya melanggar hukum di Saudi, karena dokumen yang mereka gunakan bukan visa haji, tetapi seperti visa kerja, visa umrah, visa ziarah, visa bisnis, dan visa kunjungan keluarga.

Proses pemulangan WNI bermasalah itu, lanjut Hery, dilakukan dengan kerja sama lintas sektor. Untuk KJRI, mengupayakan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sudah selesai pada awal pekan ini. Dengan begitu, pemulangan puluhan WNI tersebut tinggal menunggu waktu penerbangan.

3. Kasus ini terjadi berulang kali dan terorganisir

Kasus Haji Ilegal Terjadi Berulang dan Terorganisir, Begini ModusnyaInfo haji

Hery mengatakan terdapat kecenderungan kasus tersebut berulang setiap tahun, dengan memanfaatkan celah keamanan yang ada. Dalam kasus ini, melibatkan oknum yang terorganisir, termasuk pemukim Indonesia di Saudi dan pelaku lintas negara.

Hery menyayangkan masih ada kasus haji ilegal meski mengetahui risiko ditangkap otoritas keamanan Saudi. Hanya saja tidak semua WNI itu mengetahui risiko tersebut dan menjadi korban oknum yang bermotif mendapatkan keuntungan, dengan memberangkatkan jemaah untuk berhaji secara ilegal di Saudi.

Atas hal tersebut, Hery menyarankan adanya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi, yaitu dengan pengetatan pengawasan pembuatan paspor dan visa. Perlu juga untuk penguatan hukum, kerja sama lintas sektor dan pendekatan dari agama.

"Kalau dari akidah perlu ditinjau, berhaji itu mampu secara fisik tapi mampu kesehatan. Lebih penting adalah mampu tidak melanggar hukum. Kalau mau `hasanah` sebaiknya dilakukan dengan hasanah. Kalau tidak apakah bisa disebut haji mabrur? Ini perlu interpretasi yang jadi ranah ulama," kata Hery seperti dilansir kantor berita Antara.

Padahal niat beribadah, tapi caranya tidak halal. Bagaimana menurut kamu guys?

Baca Juga: Kemenag Rilis 17 Nama Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya