Kejagung Siapkan JPN Dampingi BPOM Hadapi Gugatan Obat Sirop di PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam menghadapi gugatan kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Upaya menyiapkan JPN ini dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, yang berlangsung tertutup di Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
"Sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah, dalam hal ini BPOM," kata Burhanuddin, dikutip dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Komunitas Konsumen Tuntut BPOM Minta Maaf karena Abai Awasi Obat Sirop
1. Kejagung menyambut baik permintaan BPOM
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPOM menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejagung terkait penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal, yang mengakibatkan terjadinya penyakit ginjal akut misterius pada anak.
Menerima audiensi kepala BPOM, Jaksa Agung menyambut baik hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum, apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang terpapar penyakit gagal ginjal akut.
"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat, dan bahkan bila dimungkinkan, ke depan proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana, tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata," kata Burhanuddin.
2. Diharapkan ada efek jera bagi perusahaan nakal
Editor’s picks
Burhanuddin menjelaskan langkah ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, mendapat efek jera dengan membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat sebagai korban.
"Jadi, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," ujar dia.
Hal lain yang dibahas dalam pertemuan itu adalah mengenai penguatan kelembagaan BPOM yang selama ini menginginkan adanya undang-undang terkait pengawasan obat dan makanan, serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.
Mengenai hal itu, Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi serta mengakomodasi permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.
Baca Juga: IAI: Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut Permainan Supplier Nakal
3. Jaksa Agung diharapkan segera proses penanganan perkara obat sirop
Sementara, Kepala BPOM Penny Lukito juga berharap kepada Jaksa Agung agar proses penanganan perkara obat ilegal dipercepat, sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.
Mengenai hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal, yakni dua SPDP dari BPOM dan satu SPDP dari Mabes Polri, serta akan berkembang lagi SPDP dimaksud, namun belum ditetapkan tersangkanya.
Sebelumnya, BPOM digugat Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN terkait kasus obat sirop. Gugatan telah teregistrasi di PTUN Jakarta tanggal 11 November 2022 dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.